Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Tenaga Honorer Dihapus, Kemenpan RB: Tidak akan Ada PHK

Tenaga honorer dihapus mulai November 2023. Kemenpan RB pastikan tidak ada PHK.

7 Juli 2023 | 07.54 WIB

Massa aksi guru Madrasah yang tergabung dalam Forum Guru Sertifikasi Non Inpassing (FGSNI) melakukan unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Senin, 26 Juni 2023.  Surat Keputusan (SK) Inpassing merupakan upaya penyerataan profesi guru negeri maupun swasta kepada para guru honorer yang bernaung di madrasah atau Kemenag diseluruh Indonesia. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Massa aksi guru Madrasah yang tergabung dalam Forum Guru Sertifikasi Non Inpassing (FGSNI) melakukan unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Senin, 26 Juni 2023. Surat Keputusan (SK) Inpassing merupakan upaya penyerataan profesi guru negeri maupun swasta kepada para guru honorer yang bernaung di madrasah atau Kemenag diseluruh Indonesia. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan DPR RI tengah membahas skema tenaga non aparatur sipil negara atau tenaga kerja honorer, sebab tenaga honorer dihapus per November 2023. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menegaskan, tidak ada pemutusan hubungan kerja atau PHK pada pegawai honorer.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Skema-skemanya sedang dibahas. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK," kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Alex Denni dalam keterangan resminya, Kamis malam, 6 Juli 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, lanjut dia, tidak boleh lagi ada tenaga honorer per 28 November 2023.

Kemenpan RB mengakui adanya pembengkakan jumlah tenaga honorer, dari perkiraan 400 ribu menjadi 2,3 juta orang setelah di data. Jumlah paling banyak, menurut Alex ada di pemerintah daerah atau Pemda.

“Perintah Presiden Jokowi jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Maka sekarang kami sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP,” ujar Alex.

Pedoman kedua, kata dia, skema tersebut harus memastikan pendapatan pegawai honorer tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini. Sementara pedoman ketiga adalah memperhitungkan kapasitas fiskal pemerintah.

“Kan setiap tahun ini kita coba terus rekrutmen agar yang tenaga non-ASN ini menjadi ASN secara bertahap sesuai kemampuan anggaran," beber Alex. "Skema yang nanti diambil pun kami sesuaikan anggaran pemerintah."

Lebih lanjut, dia berharap tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN sesuai amanat peraturan-perundangan yang ada. “Sembari kami amankan yang 2,3 juta non-ASN yang terverifikasi dalam database BKN saat ini agar tidak ada PHK," tutur dia.

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus