Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Tentang Pajak Rokok yang Menjadi Salah Satu Sumber Dana IKN

Pajak rokok menjadi salah satu dari 13 sumber dana pembangunan IKN. Ini penjelasan mengenai lika liku pajak rokok.

8 Mei 2022 | 08.35 WIB

Pekerja menyelesaikan pekerjaan persiapan jelang seremoni ritual Kendi Nusantara di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Ahad, 13 Maret 2022. Presiden Joko Widodo akan menggelar seremoni ritual Kendi Nusantara dengan mengumpulkan 34 tanah dan air yang dibawa oleh 34 gubernur se-Indonesia di titik nol IKN Nusantara. ANTARA/Hafidz Mubarak
Perbesar
Pekerja menyelesaikan pekerjaan persiapan jelang seremoni ritual Kendi Nusantara di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Ahad, 13 Maret 2022. Presiden Joko Widodo akan menggelar seremoni ritual Kendi Nusantara dengan mengumpulkan 34 tanah dan air yang dibawa oleh 34 gubernur se-Indonesia di titik nol IKN Nusantara. ANTARA/Hafidz Mubarak

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) serius digarap oleh Pemerintah. Hal ini ditandai dengan penetapan sejumlah jenis pajak khusus untuk persiapan pembangunan IKN. Penetapan ini pun diatur dalam Peraturan Pemerinrah Nomor 17/2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara Serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Dalam peraturan tersebut, setidaknya terdapat 13 pajak khusus yang dapat dipungut oleh Otorita IKN. Salah satu pajak yang dimaksud tersebut adalah pajak rokok. Dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 115 /Pmk.07/2013, pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah. Pemungutan pajak rokok merupakan kewenangan pemerintah daerah tingkat 1 atau pemerintah provinsi.

Apakah itu Pajak Rokok?

Pajak tokok dikenakan atas konsumsi rokok baik berupa cerutu, sigaret dan rokok daun.  Subjek dari pajak rokok ini adalah konsumen rokok Sementara itu, pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir yang memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) ditetapkan sebagai wajib pajak rokok.

Besaran pajak rokok adalah 10 persen dari cukai pokok. Kemudian, pajak rokok yang sudah dipungut akan disetorkan ke rekening kas umum daerah profinsi secara proposional berdasarkan jumlah penduduk. Secara umum, pemungutan pajak rokok dilakukan untuk melindungi masyarakat terhadap bahaya rokok.

Selain itu, besaran 10 persen ini merupakan bentuk optimalisasi pelayanan pemerintah daerah untuk menjaga kesehatan masyarakat. Pelayanan kesehatan bisa berupa pembangunan/pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana unit pelayanan kesehatan, penyediaan sarana umum yang memadai bagi perokok (smoking area), kegiatan mengampanyekan bahaya merokok, dan iklan layanan masyarakat tentang bahaya rokok.

Selain itu, pemerintah daerah melalui pajak rokok wajib melakukan pengawasan terhadap rokok di daerah masing-masing, termasuk rokok ilegal. Pemerintah Daerah bisa melakukan kerjasama dengan pihak atau instansi lain guna memberantas rokok ilegal. Oleh sebab itu, penerimaan pajak rokok dialokasikan paling sedikit lima puluh persen (50 persen) untuk pelayanan kesehatan dan penegakan hukum oleh aparat berwenang.

NAOMY A. NUGRAHENI 

Baca: Jokowi Danai IKN Pakai 13 Pajak Khusus, Rokok hingga Sarang Walet

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus