Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sederet isu mewarnai pemberitaan di kanal ekonomi dan bisnis pada Ahad, 19 Juni 2022. Berita pertama yang paling menyita perhatian pembaca adalah viralnya sebuah video yang menunjukkan penumpang pesawat Super Air Jet diminta turun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pesawat batal lepas landas karena lampu indikator menyala. Berita kedua tentang nasib kreditur Garuda Indonesia yang tak mendaftar PKPU, seperti Boeing. Berikut ini empat berita terkini ekonomi dan bisnis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Viral Penumpang Diminta Turun dari Pesawat, Super Air Jet Jelaskan Penyebabnya
Rekaman video yang menggambarkan sejumlah penumpang protes karena diminta turun dari pesawat viral di media sosial. Rekaman itu diambil dari kursi penumpang di dalam maskapai Super Air Jet.
Dalam video 22 detik yang tersebar di media sosial, puluhan penumpang pesawat Super Air Jet IU-319 rute Yogyakarta Tujuan Jakarta terlihat bingung ketika mereka yang sudah duduk tiba-tiba diminta untuk turun.
"Jadi kita turun semua ya?" kata seorang penumpang dalam video itu.
Dalam video tersebut juga terlihat seorang pria yang berteriak memanggil kapten (pilot). Dengan kecewa, para penumpang akhirnya turun dari pesawat tersebut.
Baca selengkapnya di sini.
2. Tidak Daftar PKPU Garuda, Bagaimana Nasib Piutang Boeing dan Kreditur Lain?
Analis dan praktisi hukum restrukturisasi utang dari Kantor Frans & Setiawan, Hendra Setiawan Boen, mengatakan satu-satunya upaya yang bisa ditempuh para kreditur PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. yang tidak mendaftar voting penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) adalah melalui pengadilan negeri atau arbitrase.
“Ini sesuai dengan pilihan penyelesaian sengketa di dalam perjanjian,” kata Hendra Setiawan Boen saat dihubungi Tempo, Ahad, 19 Juni 2022.
Opsi tunggal tersebut muncul karena emiten berkode saham GIAA itu menawarkan klausula perdamaian yang mengikat kreditur untuk mendaftarkan PKPU selama 30 hari sejak homologasi. Klausula itu tertuang dalam proposal perdamaian.
Menurut Boen, klausula tersebut sebenarnya tidak memiliki dasar hukum dan melanggar hak. Sebab menurut Pasal 1967 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, masa kedaluwarsa atau penghapusan hak tagih adalah 30 tahun.
Baca selengkapnya di sini.
3. Luhut Kunjungi Arab Saudi dan UEA, Kantongi Investasi untuk IKN?
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berkunjung ke Arab Saudi dan Uni Emirat Arab bersama Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya. Kunjungan itu untuk mempersiapkan lawatan Presiden Joko Widodo alias Jokowi ke Timur Tengah.
Luhut mengatakan Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman atau MBS ingin berinvestasi di proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Selain itu, Arab Saudi akan terlibat dalam program restorasi dan konservasi mangrove di Tanah Air.
“MBS juga menitipkan pesan kepada kami bahwa beliau berencana akan masuk dalam proyek Ibu Kota Negara Baru dan juga program restorasi dan konservasi Mangrove di Indonesia,” kata Luhut dalam keterangan foto Instagram yang ia unggah pada Ahad, 19 Juni 2022.
Pangeran MBS, kata Luhut, menyampaikan kunjungan Jokowi ke Arab Saudi akan menjadi agenda "high profile". Selain membahas rencana persamuhan kedua negara dan rencana investasi, rombongan delegasi dari Indonesia pun merembuk soal penambahan kuota haji.
Baca selengkapnya di sini.
4. Pengusaha Ungkap Dampak Kenaikan Harga Pangan ke Bisnis Hotel dan Restoran
Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Haryadi Sukamdani mengungkapkan dampak kenaikan harga pangan terhadap bisnis turunan sektor pariwisata. Dia menyebut kenaikan itu menjadi kendala bagi pemulihan industri hotel dan restoran.
"Soal bahan baku, kenaikan harganya jadi kendala," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Ahad 19 Juni 2022.
Haryadi mencontohkan harga minyak goreng dan gandum yang melonjak belakangan ini. Kedua komoditas itu merupakan bahan baku utama untuk catering hotel dan menu-menu di restoran.
Walau harga bahan baku terkerek, Haryadi mengatakan pelaku usaha tidak bisa serta-merta menaikkan harga produk makanan maupun sewa kamar. Sebab, daya beli masyarakat belum terlampau pulih setelah pandemi Covid-19.
Walhasil, pengusaha terpaksa mengurangi keuntungan. "Kan kami enggak bisa juga naikkan harga dengan serta-merta. Kita lihat dari kemampuan masyarakatnya, sekarang masih recovery," kata Haryadi.
Adapun secara keseluruhan, kondisi bisnis hotel dan restoran sudah mulai menunjukkan gejala pemulihan meski belum sempurna. Jika dibandingkan dengan kondisi pada 2019, kata dia, rata-rata okupansi hotel telah mencapai 60 persen pada semester I 2022.
Baca selengkapnya di sini.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.