Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menyatakan peredaran sembilan merek pembalut wanita dan tujuh merk pantyliner yang mengandung klorin (zat pemutih) bukan sepenuhnya kesalahan produsen.
Menurut YLKI, kesalahan pertama justru ada pada Kementerian Kesehatan yang tidak pernah membuat standar keamanan terhadap alat kesehatan rumah tangga. "Padahal itu hal yang sangat mendasar," ujar anggota Pengurus Harian YLKI, Lilyani Sudrajat, saat dihubungi pada Rabu, 8 Juli 2015.
YLKI melakukan pengujian kadar klorin selama Januari-Maret 2015 di laboratorium independen terakreditasi dengan mengambil sampel pembalut dan pantyliner yang dijual di retail modern (supermarket).
Hasil pengujian lab menunjukkan seluruh sampel mengandung klorin dengan rentang 5-55 ppm yang berisiko menyebabkan keputihan, iritasi, bahkan kanker leher rahim dan kemandulan.
Selama ini, Kementerian Kesehatan hanya membuat pedoman umum terkait dengan pengamanan bahan berbahaya bagi kesehatan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 472/MENKES/PER/V/1996. Aturan itu pun dirasa Lilyani sudah perlu penyesuaian karena sudah sekian lama tidak direvisi.
Dalam aturan tersebut, klorin disebut sebagai bahan beracun dan mengakibatkan iritasi. Namun Kementerian tidak memiliki beleid khusus yang mengatur kadar maksimum klorin dalam produk sehingga menyulitkan pengusaha dalam proses produksi.
Kementerian Kesehatan juga dinilai Lilyani tidak mempunyai pagar legal untuk mencegah dan menanggulangi produk berklorin di pasaran.
Kewenangan pencegahan dan penanggulangan selama ini hanya ada pada Badan Pengawas Obat dan Makanan. Tujuannya, ketika ada temuan produk berbahaya, lembaga tersebut bisa bergerak cepat untuk menindak. "Saya rasa Kemenkes bisa mempertimbangkan pembentukan satuan tugas seperti BPOM, karena mereka tidak punya penyelidik PNS dalam kasus ini," tutur Lilyani.
ROBBY IRFANY
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini