Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Terpopuler Bisnis: BPN Serahkan RDTR IKN, Stok Beras Terancam Terganggu Jika Pertalite Naik

Berita terpopuler di kanal ekonomi dan bisnis sepanjang Ahad kemarin dimulai dari Kementerian ATR/BPN menyerahkan dokumen RDTR ke Tim IKN.

22 Agustus 2022 | 06.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler di kanal ekonomi dan bisnis sepanjang Ahad kemarin dimulai dari Kementerian ATR/BPN menyerahkan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Ibu Kota Negara (IKN) kepada Tim Transisi Otorita IKN dan Kominfo memanggil manajemen PLN untuk meminta keterangan atas dugaan kebocoran data.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lalu disusul sinyal kenaikan harga Pertalite dan Solar. Atas rencana ini, petani mewanti-wanti kepada pemerintah utuk memastikan stok beras yang diperkirakan akan menyusut imbas kenaikan harga BBM. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berita selanjutnya berisi kabar tentang jenazah Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) periode 2009-2014, Achmad Hermanto Dardak, yang telah dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata pada Ahad pagi, 21 Agustus 2022. Sebelumnya, jenazah Hermanto disemayamkan di masjid kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Berikut enam berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada hari kemarin:

1. Kementerian ATR/BPN Serahkan RDTR IKN Nusantara ke Tim Transisi Otorita

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan dokumen Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Ibu Kota Negara (IKN) kepada Tim Transisi Otorita IKN yang akan digunakan sebagai rencana rinci dan acuan perizinan pemanfaatan ruang.

"Peran RDTR ini penting, karena RDTR sebagai garda terdepan dalam perencanaan dan implementasi pemanfaatan ruang serta pembangunan," ujar Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Gabriel Triwibawa dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Sabtu, 20 Agustus 2022.

Sebelumnya telah dilakukan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penyusunan RDTR IKN pada 8 Agustus lalu (yang membahas rancangan RDTR dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Kementerian ATR/BPN juga telah menyerahkan dokumen-dokumen perencanaan RDTR IKN yang telah disusun ke Badan Otorita IKN.

Baca selengkapnya di sini

 

2. Jika Pertalite dan Solar Naik, Petani Wanti-Wanti Stok Beras Menyusut

Aliansi Petani Indonesia (API) mewanti-wanti pemerintah bahwa stok hingga pasokan beras akan menyusut drastis jika pertalite dan solar atau BBM bersubsidi dinaikkan di tengah tingginya angka inflasi.

Sekretaris Jenderal API Muhammad Nuruddin mengatakan, pasokan beras itu sangat sensitif terhadap pergerakan harga BBM seperti pertalite dan solar. Jika harga BBM itu naik dipastikannya harga beras akan ikut terkerek naik dan menyebabkan stok beras di kalangan petani akan langsung dilepas ke pasar dalam jumlah banyak.

"Paling kritis ini kan, pertalite aja mau dinaikkan Rp 10 ribu itu artinya gejolak harga pangan disebabkan kenaikan BBM," kata Nuruddin saat dihubungi, Sabtu, 20 Agustus 2022.

Dia mengatakan, stok beras yang selama ini dibanggakan pemerintah sebanyak 10,15 juta ton hingga April 2022 sebetulnya bukan angka sesungguhnya besaran stok beras yang ada di pasaran dan siap dijual kepada konsumen. Menurut Nuruddin di dalam itu juga ada stok beras yang ada di rumah tangga petani yang selama ini tidak dilepas ke konsumen.

Baca selengkapnya di sini

3. Jokowi Gratiskan Royalti Sebagian Pengusaha Batu Bara, Begini Ketentuannya

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghapus royalti batu bara bagi pengusaha tambang yang melakukan peningkatan nilai tambah. Pengusaha bisa memperoleh royalti 0 persen terhadap volume batu bara sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Beleid ini mencabut PP Nomor 81 Tahun 2019.

"Dengan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri," berikut bunyi pasal 3 ayat 1 dalam aturan yang diteken Jokowi pada 15 Agustus 2022.

Insentif royalti 0 persen ini dapat diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi produksi, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian. Selanjutnya, Pasal 3 ayat 2 menyebutkan kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara, besaran, persyaratan dan tata cara pengecanaan royalti diatur dalam Peraturan Menteri ESDM.

Baca selengkapnya di sini

 

4. Soal Kenaikan Harga Pertalite dan Solar, Luhut: Keputusan Akhir di Tangan Presiden

 Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan berhati-hati dalam mengambil kebijakan soal bahan bakar minyak (BBM). Sebelumnya, Luhut menyebut pemerintah berencana mengumumkan kenaikan harga BBM jenis Solar dan Pertalite pada pekan depan. 

"Yang perlu diingat, keputusan akhir tetap di tangan Presiden," ucap Luhut dalam keterangan tertulis, Ahad, 21 Agustus 2022. 

Wacana kenaikan harga BBM menguat dalam beberapa waktu terakhir setelah anggaran subsidi dan kompensasi energi membengkak menjadi Rp 502 triliun sampai akhir tahun. Penyebabnya adalah kenaikan harga acuan minyak dunia. 

Karena itu, Luhut mengatakan pemerintah perlu melakukan penyesuaian ihwal subsidi energi. Tanpa penyesuaian, anggaran subsidi energi diperkirakan bisa melonjak menjadi Rp 550 triliun. 

Menyoal perubahan kebijakan subsidi dan kompensasi energi itu, Luhut mengatakan pemerintah akan mempertimbangkan beberapa faktor. Misalnya, tingkat inflasi, kondisi fiskal, dan pemulihan ekonomi. Pertimbangan itu dianggap sangat penting untuk menjaga stabilisasi negara di tengah ketidakpastian global. 

Baca selengkapnya di sini

5. Jenazah Hermanto Dardak Telah Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata

Jenazah Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) periode 2009-2014, Achmad Hermanto Dardak, dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata pada Ahad pagi, 21 Agustus 2022. Sebelumnya, jenazah disemayamkan di masjid kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Menurut pantauan Tempo, upacara pemakaman Hermanto dihadiri oleh seluruh keluarga. Tampak pula Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) periode 2004-2014, Djoko Kirmanto.

Menteri PUPR saat ini, Basuki Hadimuljono, juga hadir dalam upacara pemakaman itu. "Rekan-rekan sekalian, hari ini Minggu, kami keluarga besar Kementerian PUPR dan juga termasuk keluarga besar Hermanto Dardak mengantarkan beliau dimakamkan di Taman Makam Pahlawan," kata Basuki di TMP Kalibata, Ahad. 

Hermanto Dardak wafat di usia 65 tahun setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Pemalang-Batang KM 341+400 B, Sabtu, 20 Agustus 2022, pukul 03.25 WIB. Sejumlah pejabat negara pada Sabtu petang melayat ke rumah duka Hermanto. 

Baca selengkapnya di sini

6. Kominfo Panggil PLN Soal Data Pribadi Pelanggan Diduga Bocor

Direktorat Jenderal Aptika, Kementerian Kominfo memanggil manajemen PLN untuk meminta keterangan atas dugaan kebocoran data. Hal itu sehubungan dengan informasi dugaan penyebaran data pribadi pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) secara tanpa hak.

"Pihak PLN melaporkan bahwa saat ini sedang dilakukan evaluasi berkelanjutan terhadap sistem keamanan siber PLN," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan dalam keterangan tertulis pada Ahad, 21 Agustus 2022.

PLN menyebut telah melakukan peningkatan sistem pelindungan data pribadi pelanggan. PLN menyampaikan bahwa sistem operasional teknologi informasi masih dalam kondisi aman dan pelayanan masyarakat tetap berjalan dengan baik. 

Baca selengkapnya di sini

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus