Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Terpopuler Bisnis: Jokowi Akan Umumkan Penundaan Pindah ke IKN hingga Formasi CPNS di Ibu Kota Baru

Jokowi mengumumkan akan menunda rencananya untuk pindah berkantor di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada bulan Juli ini.

10 Juli 2024 | 06.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Selasa, 9 Juli 2024 dimulai dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan akan menunda rencananya untuk pindah berkantor di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada bulan Juli ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemudian informasi mengenai PT KAI Divisi Regional 1 Sumatera Utara melayani kepulangan rombongan jemaah haji asal Kabupaten Labuhanbatu dari Stasiun Lubukpakam menuju Stasiun Rantauprapat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu berita tentang Corporate Secretary PT Pos Indonesia Tata Sugiarta menegaskan isu PHK yang santer di media dan publik tidak benar. Juga ada informasi tentang  40.021 formasi CPNS untuk kementerian/lembaga (K/L) di IKN. Berikut informasi berita terpopuler kemarin tersebut:

1. Dulu Bilang Siap, Sekarang Jokowi Tunda Pindah Ke IKN Karena Infrastruktur Belum Rampung

Presiden Jokowi mengumumkan akan menunda rencananya untuk pindah berkantor di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada bulan Juli ini. Hal ini disebabkan karena infrastruktur penunjang yang belum siap.

Jokowi mengatakan, penerbitan Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara tergantung progres pembangunan di lapangan.

“Airnya udah siap belum? Listriknya udah siap belum? Tempatnya sudah siap belum? Kalau siap, pindah,” kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers usai melepas bantuan Indonesia untuk penanganan bencana di Papua Nugini dan Afganistan, di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024. 

Baca berita selengkapnya di sini.

2. 319 Jemaah Haji Pulang ke Kampung Halaman dengan Kereta Api Luar Biasa

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI Divisi Regional 1 Sumatera Utara melayani kepulangan rombongan jemaah haji asal Kabupaten Labuhanbatu dari Stasiun Lubukpakam menuju Stasiun Rantauprapat.

Jemaah tergabung dalam kloter 13, berangkat dari Bandara Internasional Pangeran Mohammad Bin Abdul Aziz pada 7 Juli dan tiba di Bandara Internasional Kualanamu pada Senin, 8 Juli 2024, pukul 04.15 WIB. Rombongan transit sebentar di Asrama Haji Embarkasi Medan, kemudian ke Stasiun Lubukpakam lalu melanjutkan perjalanan pulang ke Stasiun Rantauprapat menggunakan Kereta Api Luar Biasa (KLB). 

Manager Humas PT KAI Divre 1 SU, Anwar Solikhin mengatakan, menyambut kepulangan rombongan jemaah haji ini, pihaknya menyiapkan bus dan truk untuk mengangkut rombongan beserta barang bawaannya. Menyiapkan kereta api kelas eksekutif dan petugas medis selama di perjalanan. KLB kepulangan haji ini, membawa delapan kereta dengan kapasitas 400 tempat duduk.

Baca berita selengkapnya di sini.

3. Bantah PHK Karyawan, PT Pos Indonesia: Pemutusan Hubungan Kerja karena Pensiun Alami

PT Pos Indonesia menyebut tak ada pemutusan hubungan kerja atau PHK karyawan. Corporate Secretary PT Pos Indonesia Tata Sugiarta menegaskan isu PHK yang santer di media dan publik tidak benar.

"Hingga saat ini, PT Pos Indonesia tidak pernah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) di lingkungan kerja, terutama dalam melakukan transformasi digitalisasi," kata Tata dalam keterangan tertulis kepada Tempo, Senin malam, 8 Juli 2024.

Tata menjelaskan, pemutusan hubungan kerja yang terjadi karena adanya pensiun alami. Seperti masa berhenti kerja karyawan yang telah terjadwal sesuai masa kontrak perjanjian kerja karyawan dengan perusahaan. "Jumlah karyawan yang pensiun alami di PT Pos Indonesia sebanyak 1.000 orang per tahun," ujar dia.

Baca berita selengkapnya di sini.

4. Daftar Formasi CPNS 2024 untuk Penempatan IKN Nusantara

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan sejauh ini sudah ada beberapa formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) khusus untuk ditempatkan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Dia menyebutkan terdapat 40.021 formasi CPNS untuk kementerian/lembaga (K/L) di IKN. 

“Terkait pengadaan CPNS di IKN pada 2024, kami ingin menyampaikan bahwa sampai sekarang sudah ada formasi 130.341 di instansi pemerintah pusat, di dalamnya nanti bakal ada 600 formasi untuk Otorita IKN, lalu 40.021 untuk kementerian/lembaga yang ada di IKN,” kata Anas usai mengikuti rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 1 Juli 2024, seperti dikutip dari Antara. 

Dia menuturkan, dalam 40.021 kebutuhan CPNS di IKN, pemerintah memberikan afirmasi kepada putra/putri Kalimantan sebesar 5 persen. 

Baca berita selengkapnya di sini.

5. Pengamat: Opini WTP BPK Bukan Jaminan Pengelolaan Anggaran yang Bersih

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberikan penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun anggaran 2023. Menurut pengajar Hukum Keuangan Negara Fakultas Hukum Universitas Bengkulu Beni Kurnia Ilahi, opini WTP tersebut tidak menjamin kementerian atau lembaga bersih dalam hal pengelolaan keuangan negara.

BPK menggunakan empat indikator dalam memberikan opini WTP terhadap suatu laporan keuangan. Empat indikator tersebut yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian internal.

Dalam praktiknya, menurut Beni, penilaian BPK atas laporan keuangan terkesan sebagai justifikasi pengelolaan keuangan negara. Ia menyebut opini WTP tidak jadi jaminan pengelolaan keuangan negara secara bersih sesuai indikator tersebut.

Baca berita selengkapnya di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus