Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler ekonomi dan bisnis selama sepekan dimulai dengan Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mempertanyakan janji pemerintah untuk membangun IKN tanpa penggusuran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kemudian informasi mengenai cara menghitung THR karyawan tetap, kontrak dan pekerja lepas. Serta, Asosiasi Driver Online atau ADO angkat bicara atas sengkarut pemberian THR kepada mitra pengemudi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Selain itu berita tentang bos maskapai Lion Group Rusdi Kirana angkat bicara terkait insiden pilot dan co-pilot maskapai Batik Air yang tertidur saat penerbangan.
Informasi yang juga banyak dibaca adalah cara pemerintah membedakan oleh-oleh dan barang jastip usai adanya pembatasan barang impor. Berikut adalah ringkasan dari kelima berita tersebut:
1. Rencana Penggusuran Warga Pemaluan Demi IKN, Amnesty Internasional: Ke Mana Perginya Janji Pemerintah?
Sebanyak 200 warga RT 05 Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur didesak Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) agar segera membongkar rumah mereka karena tidak sesuai dengan ketentuan Tata Ruang Wilayah Pembangunan IKN.
Dalam dua lembar surat berkop OIKN tertanggal 4 Maret 2024 yang dilayangkan Otorita IKN pada 8-9 Maret 2024, disebutkan bahwa rumah warga di RT 05 Pemaluan seharusnya segera dibongkar pada 29 Agustus 2023 dan 4 hingga 6 Oktober 2023.
Selain itu, OIKN mengeluarkan Surat Teguran Pertama No. 019/ST I-Trantib-DPP/OIKN/III/2024 dan memberikan waktu 7x24 jam pada hari kerja bagi warga untuk merobohkan bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang IKN dan peraturan perundang-undangan.
Baca berita selengkapnya di sini.
2. Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah menegaskan bahwa pembayaran tunjangan hari raya keagamaan (THR) dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1445 Hijriah atau Lebaran 2024. Dia menyebut, pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran guna memastikan pemberian THR bagi pekerja.
“Saya kira kita semua tahu ya, THR ini adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran,” kata Ida usai acara Penyerahan Zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024, seperti dikutip dari Antara.
Lalu, bagaimana cara menghitung THR pekerja atau buruh? Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
Baca berita selengkapnya di sini.
3. Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah
Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker mengimbau perusahaan ojek online atau ojol memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR Idul Fitri 2024 kepada para pekerjanya, termasuk pengemudi serta kurir. Sementara itu, Grab dan Gojek--salah dua perusahaan ojol memutuskan tidak memberikan THR kepada mitra pengemudi mereka seperti diminta Kemnaker.
Alasan kedua perusahaan tersebut karena menganggap para driver ojol bukan pegawai dengan Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT). Asosiasi Driver Online atau ADO angkat bicara atas sengkarut pemberian THR kepada mitra pengemudi.
"Kami melihatnya memang ini adalah blunder hasil tidak adanya regulasi status dan kedudukan pengemudi atau pekerja berbasi aplikasi," kata Ketua Umum ADO, Taha Syafariel alias Ariel saat dihubungi, Kamis, 21 Maret 2024.
Baca berita selengkapnya di sini.
4. Soal Pilot Batik Air Tertidur, Bos Lion Group: Bukan Salah Perusahaan
Bos maskapai Lion Group Rusdi Kirana angkat bicara terkait insiden pilot dan co-pilot maskapai Batik Air yang tertidur saat penerbangan.
Menurut pendiri maskapai Lion Air itu, insiden tertidurnya pilot dan co-pilot itu bukanlah kesalahan perusahaan. "Saya lihat itu bukan kesalahan perusahaan karena menurut pengakuan penerbang tersebut, dia kelelahan karena ada urusan pribadi jadi lebih ke perorangan," ujar Rusdi saat ditemui di Training Center Lion Group, Balaraja, Kabupaten Tangerang, Rabu 20 Maret 2024.
Menurut Rusdi manajemen Lion Group telah memberikan sanksi berupa pencabutan lisensi kepada sang pilot dan atasan langsungnya juga sudah dimutasi ke bagian lain. "Walaupun bukan sebagai kesalahan dia, pimpinan direct dimutasi supaya ada efek jerah bagi manajemen lain walaupun bukan salah dia," kata Rusdi.
Baca berita selengkapnya di sini.
5. Cara Pemerintah Bedakan Oleh-oleh dan Barang Jastip Usai Adanya Pembatasan Barang Impor
Beberapa hari lalu, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan mulai memberlakukan aturan mengenai pembatasan barang impor bawaan penumpang ke dalam negeri. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan Impor.
Melalui beleid tersebut, terdapat sejumlah barang yang harus membayar pungutan bea cukai apabila melebihi batas maksimal yang telah ditetapkan pemerintah. Barang-barang tersebut adalah produk alas kaki dengan jumlah maksimal dua pasang, dua buah tas, lima barang tekstil jadi, dan lima unit barang elektronik dengan total harga US$ 1.500.
Meski begitu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, barang bawaan penumpang dari luar negeri yang akan dijadikan sebagai oleh-oleh atau buah tangan tidak akan dikenakan pungutan bea cukai. Hanya barang-barang tertentu yang melewati batas yang akan dikenakan pungutan.
Baca berita selengkapnya di sini.