Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Nilai Bitcoin yang sempat anjlok hingga ke level Rp 121 juta pada 1 Desember 2017 lalu, tapi ternyata tak berlangsung lama. Hari Ini, Senin, 4 Desember 2017, nilainya terus merangkak naik hingga mencapai level Rp 162 juta per koin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Salah seorang pengguna Bitcoin yang enggan disebutkan namanya, 33 tahun, menuturkan bahwa anjloknya nilai mata uang virtual tersebut bukan kali ini saja terjadi. “Mulai dari awal ada, sejak 2010, juga sudah penah jatuh (nilainya),” kata laki-laki yang bekeja sebagai karyawan swasta ini, saat dihubungi Tempo di Jakarta, Senin, 4 Desember 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebelumnya, Bursa Bitstamp yang berbasis di Luksemburg mencatat penurunan nilai Bitcoin hanya dalam waktu satu malam. Nilai Bitcoin turun hingga Rp 33 juta per Koin, dari Rp 154 juta menjadi Rp 121 juta. Sejumlah pengamat pasar menganggap penurunan ini untuk meredam pertukaran Bitcoin dan lonjakan harga yang sangat tinggi akhir-akhir ini.
Lebih lanjut, pengguna Bitcoin yang berdomisili di Bogor, Jawa Barat ini mengatakan penurunan yang lebih tajam, justru terjadi sekitar November 2017. Saat itu, nilai Bitcoin jatuh turun dari nilai Rp 98 juta menjadi Rp 60 juta per koin. “Tapi ternyata seminggu kemudian naik jadi Rp 100 juta lebih,” ujarnya.
Namun sebagai pengguna, ia mengaku tidak mempermasalahkan penurunan tersebut. Menurut dia, jatuhnya nilai Bitcoin beberapa hari yang lalu hanya bertujuan untuk menguji seberapa kuat nilainya akan kembali naik. Orang-orang yang sudah mengetahui Bitcoin, ujarnya, pasti sudah terbiasa dengan volatilitas pergerakan nilai ini.
Anjloknya nilai Bitcoin, menurut dia, juga terjadi karena adanya sejumlah pemberitaan yang tidak benar mengenai Bitcoin. Namun banyak pemberitaan selama ini, ujarnya, yang ternyata tidak benar. Alhasil, ketika isu tersebut tidak terbukti, orang-orang pun akan kembali membeli Bitcoin.
Meski telah digunakan oleh masyarakat, keberadaan Bitcoin memang masih menuai polemik. Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eny V. Panggabean mengatakan alat pembayaran yang berlaku secara sah di Indonesia hanya rupiah. "Selain itu tidak sah," kata dia di Ayana Midplaza, Jakarta, Kamis, 9 November 2017.
Tak hanya itu, Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing pun mengimbau masyarakat untuk tidak ikut terlibat dalam pembelian mata uang virtual seperti Bitcoin. Menurut dia, penjualan Bitcoin sebagai investasi berpotensi merugikan masyarakat. “Karena kerap menawarkan hasil imbal balik yang tidak masuk akal,” tuturnya.