Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Teten: Kemendag, Kemenperin, dan Kemenkop UKM Susun Positive List Barang Impor via E-commerce

Menkop UKM Teten Masduki mengatakan, ada tiga kementerian yang dilibatkan dalam pembahasan positive list barang impor e-commerce.

12 Oktober 2023 | 08.38 WIB

Teten Masduki melakukan wawancara kepada beberapa pedagang terkait sepinya pembeli di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa 19 September 2023. Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki melakukan pemantauan kondisi Pasar Tanah Abang dikarenakan para pedagang di pasar Tanah Abang mengalami penurunan rata-rata di atas 50 persen. Tempo/Magang/Joseph.
Perbesar
Teten Masduki melakukan wawancara kepada beberapa pedagang terkait sepinya pembeli di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa 19 September 2023. Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki melakukan pemantauan kondisi Pasar Tanah Abang dikarenakan para pedagang di pasar Tanah Abang mengalami penurunan rata-rata di atas 50 persen. Tempo/Magang/Joseph.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Bandung - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, ada tiga kementerian yang dilibatkan dalam pembahasan positive list barang impor e-commerce.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Apa saja barang yang masuk di positive list itu, tiga kementerian yang membahas,” kata dia, di Bandung, Rabu, 11 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Teten mengatakan, tiga kementerian tersebut adalah Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta Kementerian Perindustrian (Kemenperin). “Sekarang Kementerian Koperasi sudah dilbatkan, dulu gak dilibatkan,” kata Teten.

Untuk izin impor, kata Teten, akan diterbitkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. “Kalau izin impor di Kemenko Perekonomian, tapi tiga menteri teknis yang memberi rekomendasi.” 

Teten mengatakan, pemerintah sudah menetapkan barang konsumsi impor yang bisa dijual langsung via e-commerce harga satuannya harus di atas US$ 100. Sementara ada barang-barang konsumsi tertentu yang dikecualikan yang akan dimasukkan dalam positive list. Pemerintah akan menyusun daftarnya.

“Kami sudah menentukan penjualan barang konsumsi di ritel online itu, yang cross border, yang ritel online yang langsung dari luar negeri langsung masuk ke dalam negeri lewat cross border online itu minimum per satuannya US$ 100. Kalau ada yang di bawah itu, misalnya karena di dalam negeri tidak ada, itu akan kami atur di positive list,” kata Teten.

Selanjutnya: Teten mengatakan, pengecualian tersebut ditujukan pada....

Teten mengatakan, pengecualian tersebut ditujukan pada barang-barang konsumsi yang memang tidak diproduksi di dalam negeri. Tujuannya untuk melindungi produk dalam negeri.

“Pengaturan itu sebenarnya untuk melindungi jangan sampai produk-produk dari luar itu memukul produk dalam negeri. Pak Presiden sudah memberi arahan, kalau kita bisa memproduksi sendiri kenapa impor. Karena itu, kita batasin yang Rp 200 miliar. Kalau di bawah itu, harus importasi biasa, baru jual normal,” kata Teten.

Menurut Teten, positive list tersebut fungsinya melindungi produk dalam negeri. “Nanti kita lihat, kalau misalnya itu sudah ada produknya dalam negeri, kita perlu melindungi, itu fungsinya positive list. Kebijakan impor itu pasti mempertimbangkan apakah di dalam negeri ada produk yang terpukul tidak, atau misalnya kuotanya kita atur,” kata dia.

Namun, Teten mengaku, belum diputuskan daftar spesifik barang yang masuk dalam positive list

Kendati demikian, Teten membocorkan jenis barang konsumsi yang akan masuk dalam pertimbangan positive list yang akan disusun pemerintah.

“Yang kami atur kemarin itu kan elektronik, tekstil dan produk tekstil, kosmetik, mainan anak, terus sepatu. Itu yang sudah diatur akan ada pengetatan impornya, sekitar itu,” kata Teten.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus