Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

THR Belum Dibayar Perusahaan? Hubungi Nomor Ini

Cara melaporkan kasus tunjangan hari raya (THR) yang belum dibayarkan perusahaan.

6 April 2024 | 10.00 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Rapat tersebut membahas pelaksanaan THR Idul Fitri tahun 1445 H bagi pekerja dan evaluasi pelindungan jaminan sosial bagi pekerja, terutama Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Tahun 2023, strategi dan sinergitas dengan BPJS Ketenagakerjaan serta pihak terkait lain di Tahun 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Rapat tersebut membahas pelaksanaan THR Idul Fitri tahun 1445 H bagi pekerja dan evaluasi pelindungan jaminan sosial bagi pekerja, terutama Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Tahun 2023, strategi dan sinergitas dengan BPJS Ketenagakerjaan serta pihak terkait lain di Tahun 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau para pengusaha untuk membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan yang harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran atau Hari Raya Idulfitri, tepatnya pada Kamis, 4 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Besok merupakan hari terakhir pembayaran THR oleh perusahaan. Oleh sebab itu, kami kembali mengingatkan komitmen teman-teman pengusaha terhadap pemberian THR tahun ini,” kata Ida dalam keterangan di Jakarta, Selasa, 2 April 2024, seperti dikutip dari Antara. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Terkait kendala yang timbul dalam proses pencairan THR, Ida mengatakan bahwa Kemnaker telah menyediakan Posko THR guna melayani pengaduan dan konsultasi dari pekerja/buruh. Posko itu dapat diakses secara tatap muka dan daring (online). 

Untuk layanan online, Posko THR dapat diakses melalui laman poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi pusat layanan melalui telepon 1500-630, atau pesan singkat WhatsApp (WA) ke nomor 08119521151. Kemnaker juga telah meminta pemerintah daerah (Pemda) melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di provinsi dan kabupaten/kota untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id. 

“Jadi Posko THR kami sediakan untuk semua pihak, baik bagi rekan-rekan pengusaha maupun pekerja/buruh, sebagai wadah pelayanan penegakan hukum dan konsultasi mengenai THR keagamaan tahun 2024, di mana layanan ini mengintegrasikan Posko THR di provinsi dan kabupaten/kota,” ucap Ida. 

Ida menambahkan, layanan konsultasi Posko THR hanya dibuka sampai Rabu, 3 April 2024. Sementara layanan pengaduan atau penegakan hukum akan tetap diberikan hingga Idulfitri 2024 usai. 

“Sehingga kami berharap teman-teman pengusaha dan pekerja/buruh untuk bisa mengoptimalkan Posko THR terkait pemberian THR keagamaan tahun ini,” ujarnya.

Selanjutnya: Cara Lapor THR Belum Dibayar via Posko THR

Cara Lapor THR Belum Dibayar via Posko THR

Adapun tata cara melakukan aduan terkait pencairan THR pada 2024 melalui Posko THR Kemenaker sebagai berikut:

- Kunjungi situs https://poskothr.kemnaker.go.id.

- Tekan ikon tiga garis horizontal atau burger line, lalu ketuk ‘Masuk’.

- Pilih ‘Daftar sekarang’ untuk membuat akun SIAPkerja ID.

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), nama lengkap, dan nama ibu kandung, lalu klik ‘Berikutnya’.

- Masukkan alamat surel (email) dan nomor ponsel aktif.

- Buat kata sandi.

- Klik tombol ‘Daftar Sekarang’.

- Lakukan verifikasi akun, lalu masuk akun (login) menggunakan alamat email atau nomor ponsel dan kata sandi.

- Pilih opsi ‘Pengaduan THR’.

- Lengkapi formulir pengaduan meliputi alamat perusahaan dan informasi lainnya.

- Selanjutnya, ketuk tombol ‘Laporkan’.

- Tunggu tim Kemnaker memverifikasi dan memvalidasi data serta penindakan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Cara Lapor THR yang Belum Dibayar via WhatsApp

Sementara itu, langkah-langkah untuk melaporkan perusahaan yang belum membayarkan THR via layanan WhatsApp sebagai berikut:

- Kirim pesan WhatsApp ke nomor 08119521151 pada Senin-Kamis pukul 07.30-14.00 WIB dan Jumat pukul 07.30-14.30 WIB (selama Ramadan).

- Sampaikan keluhan dan data diri sesuai dengan instruksi.

- Tunggu tim Kemnaker memverifikasi dan memvalidasi data serta penindakan lain terkait pembayaran

- THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

MELYNDA DWI PUSPITA 





close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus