Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi melarang social commerce seperti TikTok Shop dan sejenisnya menyediakan fitur transaksi jual beli. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 sebagai revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Dengan begitu, Tiktok Shop tidak lagi diperbolehkan untuk transaksi berjualan secara langsung, melainkan hanya untuk melakukan promosi produk. Lantas apakah TikTok Shop masih dipakai jualan atau tidak?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan pantauan Tempo pada Minggu, 1 Oktober 2023, saat ini TikTok Shop masih beroperasi. Penjual di platform tersebut juga masih bisa melakukan transaksi jual beli seperti biasanya. Terlihat masih banyak pedagang yang melakukan live dengan menyertakan keranjang kuning. Itu artinya, pengguna masih bisa membeli produk secara langsung di Tiktok Shop.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Alasan Tiktok Shop Dilarang
Sebelumnya, Tiktok Shop sempat menuai polemik lantaran disebut sebagai pemicu lesunya aktivitas jual beli di pasar. Banyak pedagang yang mengeluh sepinya penjualan akibat masyarakat lebih memilih membeli barang lewat TikTok Shop.
Menanggapi keluhan di masyarakat, pemerintah akhirnya menerbitkan Permendag No.50 Tahun 2020 yang memuat TikTok Shop resmi ditutup dan dilarang. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut peran media sosial dan ekonomi harus dipisahkan. “Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” kata Zulkifli Hasan usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin, 25 September 2023 lalu,
Peraturan terkait lainnya yang direvisi pemerintah dalam Permendag Nomor 50 Tahun 2020 adalah pemerintah akan mengatur produk yang masuk dari luar negeri. Kemudian aturan lainnya terkait dengan transaksi, pembelian impor akan dibatasi 100 dollar minimal.
Selanjutnya: Pemerintah Beri Waktu Sepekan untuk Tutup Tiktok Shop...
Pemerintah Beri Waktu Sepekan untuk Tutup Tiktok Shop
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas akan mulai mengirimkan surat pada pelaku niaga elektronik dan social commerce, khususnya TikTok Shop. Surat tersebut berisi peringatan atas larangan transaksi jual beli di platform media sosial. Zulhas juga memberi waktu seminggu kepada TikTok untuk menghapus TikTok Shop.
"Sudah enggak boleh lagi jualan mulai kemarin, tapi kami kasih waktu seminggu. Ini kan sosialisasi namanya, besok saya suratin," ujar Zulhas dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat pada Rabu, 26 September 2023.
Lebih lanjut, Zulhas mengimbau kepada para pelaku UMKM yang sebelumnya berjualan di TikTok Shop untuk beralih ke platform e-commerce. Menurutnya, hal ini tak akan berdampak buruk pada pelaku UMKM lokal karena masih banyak pilihan platform berjualan yang sesuai dengan regulasi di Indonesia.
Sejauh ini, pemerintah sebenarnya masih tetap memberi izin TikTok Shop sebagai social commerce, namun hanya khusus mempromosikan barang tanpa melayani transaksi jual-beli. Syaratnya, Tiktok Shop harus menjadi entitas baru dengan izin baru sebagai social commerce. Tiktok Shop juga harus terpisah dengan media sosial Tiktok yang selama ini digunakan pengguna untuk mengunggah konten-konten digital.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas pun menegaskan bahwa TikTok Shop harus segera mengurus izin untuk beroperasi dengan model bisnis social commerce. Adapun sesuai aturan yang baru, social commerce hanya bisa menampilkan konten promosi dan tidak boleh menyediakan fitur penjualan.
Apabila pihak Tiktok melanggar peraturan yang ditetapkan, maka pemerintah akan segera memberikan surat peringatan kepada TikTok. "Kami surati bahwa ini sudah melanggar. Kami peringatkan lewat Menteri Komunikasi dan Informatika," ujar Zulhas saat ditemui di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 September 2023.
Adapun, sanksi yang mengancam TikTok Shop apabila melanggar regulasi yang ada diantaranya berupa sanksi administratif seperti peringatan tertulis, dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan, dimasukkan dalam daftar hitam, pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang, serta pencabutan izin usaha.
TikTok Indonesia akan Ikuti Aturan Pemerintah
Menanggapi aturan yang melarang TikTok Shop sebagai social commerce, pihak TikTok Indonesia akhirnya buka suara. Mereka pun sangat menyayangkan terkait pengumuman.
Perusahaan TikTok Indonesia menilai keputusan itu akan berdampak pada penghidupan 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop. Kendati begitu, pihak Tiktok akan menghormati segala keputusan yang diambil pemerintah.
"Kami akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan akan menempuh jalur konstruktif ke depannya," ujar perwakilan TikTok Indonesia saat dihubungi Tempo pada Rabu malam, 27 September 2023.
RIZKI DEWI AYU | RIANI SANUSI PUTRI | DANIEL A. FAJRI