Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

TikTok Shop Pilih Tokopedia sebagai Mitra, Zulhas: Itu Urusan Mereka

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas menegaskan tidak ada campur tangan pemerintah dalam pemilihan Tokopedia menjadi mitra TikTok Shop.

17 Desember 2023 | 10.34 WIB

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas blusukan di Pasar Tos 3000 Jodoh Batam, Minggu (17/12/2023). TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Perbesar
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas blusukan di Pasar Tos 3000 Jodoh Batam, Minggu (17/12/2023). TEMPO/Yogi Eka Sahputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Batam - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas menegaskan tidak ada campur tangan pemerintah dalam pemilihan Tokopedia menjadi mitra TikTok Shop.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"(Dipilihnya Tokopedia) Urusan bisnis mereka (TikTok),” kata Zulhas usai blusukan di Pasar Tos 3000 Jodoh, Batam, Ahad, 17 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Zulhas memastikan tidak ikut campur terkait dipilihnya Tokopedia. "Urusan dengan siapa-siapa (TikTok kerja sama), terserah mereka, kita tidak bisa ikut-ikut," katanya. 

Ia juga enggan menjawab soal potensi membanjirnya produk Impor asal Cina usai dominasi investor Cina di industri e-commerce Tanah Air. Teranyar, TikTok, anak usaha ByteDance Ltd menggenggam 75,01 persen saham Tokopedia. 

Sebelumnya, Tencent Holding Ltd yang memiliki sebagian saham Shopee serta Alibaba Group Holding Limited di Lazada.

Sementar di Bukalapak, ada investor asing yang tercatat sebagai pemilik saham yakni API (Hong Kong) Investment Limited yang menguasai 13,04 persen dan Archipelago Investment Pte Ltd sebesar 9,44 persen. API merupakan anak usaha Ant Group, yang juga terafiliasi dengan Alibaba. Sedangkan perusahaan investasi Archipelago berasal dari Singapura.

Direktur Center of Economic and Law Studies Nailul Huda sebelumnya menyoroti dominasi investor asing itu akan mendatangkan kekhawatiran baru. Salah satunya adalah potensi banjirnya barang-barang impor dengan berbagai cara.

Oleh sebab itu, menurut dia, perlu ada pengawasan ketat terhadap praktik impor barang yang diperdagangkan di e-commerce.

Sebelumnya, Zulhas juga irit bicara soal kembali beroperasinya TikTok Shop dan masih bergabung dengan media sosial. Padahal semestinya kata dia, media sosial dan e-commerce tampil terpisah.

“Kita baru bikin Permendag 31. Social commerce dan e-commerce mestinya beda. Sekarang memang beda, tapi bisa dalam satu tampilan. Itu bagaimana? Kita sudah buat aturan tapi terjadi seperti itu,” ujar Zulhas dalam acara Launching Visi Indonesia Digital 2045 di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Desember 2023.

Permendag 31 yang dimaksud adalah Nomor 31 Tahun 2023, revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). 

Meski tidak sesuai dengan Permendag 31 yang melarang media sosial digabung dengan e-commerce, Zulhas menyebut pihaknya sementara waktu akan mengizinkan praktik TikTok Shop terlebih dahulu. Pasalnya, ia mempertimbangkan nasib UMKM yang menjadi seller di platform TikTok Shop.

“Karena itu. Ya sudah kita jalan dulu, jangan sampai seller-seller berhenti. Jangan sampai UMKM berhenti karena digital ini kan sangat membantu bagi UMKM dan industri lokal,” kata Zulhas.

YOGI EKA SAHPUTRA | GHOIDA RAHMAH | YOHANES MAHARSO

Yogi Eka Sahputra

Kontributor Tempo di Tanjungpinang, Kepulauan Riau

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus