Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

TikTok Shop Resmi Ditutup, Pembeli dan Penjual Tidak Bisa Bertransaksi

TikTok Shop telah resmi ditutup hari ini, pukul 17.00 WIB. Pembeli dan penjual sudah tidak lagi bisa bertransaksi.

4 Oktober 2023 | 17.57 WIB

Iustrasi Tiktok shop. TikTok
Perbesar
Iustrasi Tiktok shop. TikTok

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - TikTok Shop telah resmi ditutup hari ini, pukul 17.00 WIB. Berdasarkan pantauan Tempo, layanan dalam aplikasi TikTok itu sudah tidak lagi menampilkan produk-produk yang dijual. Fitur live shopping juga sudah tidak ada lagi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Di halaman muka TikTok Shop masih terlihat berbagai kategori seperti produk beauty, womenswear, electronics, muslim fashion, accessories, dan lainnya. Namun seluruh halaman kategori tersebut tertulis, "Something went wrong. Tap to try again."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tetapi laman TikTok Shop masih menampilkan halaman yang berisi daftar transaksi yang telah berlangsung. Sehingga, transaksi yang masih berproses atau dalam tahap pengiriman produk masih bisa dilihat oleh pengguna TikTok Shop. 

Sebelumnya, TikTok Indonesia telah menyatakan akan menutup layanan TikTok Shop untuk memenuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Pemerintah melarang TikTok Shop atau social commerce lainnya berjualan dengan alasan untuk melindungi UMKM. TikTok pun akhirnya menyatakan tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia. Perusahaan asal Cina tersebut menuturkan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia ihwal langkah dan rencana TikTok Indonesia ke depan.

"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia," kata TikTok Indonesia, Selasa, 3 Oktober 2023. 

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim menyatakan TikTok Indonesia per 3 Oktober 2023 belum mengajukan izin sebagai platform niaga elektronik e-commerce. Sehingga, TikTok Shop hanya boleh mempromosikan produk tetapi tidak boleh menyediakan fitur jual beli. 

TikTok Shop, tuturnya, bisa menyediakan layanan penjualan kembali apabila mendaftar sebagai platform e-commerce. Namun, aplikasinya pun harus terpisah dari media sosial TikTok. 

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus