Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Tingkatkan Keamanan Bertransaksi, Beralih ke Kartu ATM Chip

Beberapa bank mengimbau nasabahnya agar memakai kartu ATM berbasis Chip menggantikan kartu ATM lama yang berbasis magnetic stripes.

19 Oktober 2021 | 16.41 WIB

Cara Mudah Bayar PBB dan Pajak Daerah Lewat ATM BCA | Foto: freepik.com | Dragana Gordic
Perbesar
Cara Mudah Bayar PBB dan Pajak Daerah Lewat ATM BCA | Foto: freepik.com | Dragana Gordic

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah Bank Indonesia mengeluarkan surat edaran tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia, perbankan Indonesia sibuk mengajak pelanggannya untuk berpindah ke kartu ATM Chip.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Salah satunya PT Bank Central Asia Tbk. atau BCA yang mengimbau kepada para nasabahnya agar memakai kartu ATM berbasis Chip menggantikan kartu ATM lama yang berbasis magnetic stripes.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilansir dari www.bi.go.id sebagai Standar Nasional Teknologi Chip kartu ATM dan/atau kartu Debit telah diputuhkan oleh Bank Indonesia bahwa  National Standard Indonesian Chip Card Specification (NSICCS) akan dipakai oleh kesemua pengelola kartu ATM dan atau kartu Debit yang ada di Indonesia. Dengan menggunakan NSICCS pada kartu ATM atau kartu debit Anda, maka keamanan Anda saat bertransaksi akan semakin meningkat.

Dibandingkan dengan cara kerja kartu ATM atau kartu debit lama yang berdasarkan magnetic stripes, cara kerja Chip dalam penggunaannya tidak dirubah secara keseluruhan.

Ketika Anda sedang melakukan kegiatan transaksi memakai kartu kredit chip, perhatikan hal berikut ini: 

  1. Pertama, serahkan kartu kredit Anda kepada kasir untuk diproses.
  2. Kemudian ia akan memasukkan kartu tersebut ke dalam mesin EDC yang telah dilengkapi Chip yang biasa disebut di-dip.
  3. Saat di dalam, kartu Anda akan mengalami proses enkripsi (tulisan dalam kode/sandi).
  4. Hingga akhirnya kartu tersebut secara online akan di link-an dan diperiksa kebenarannya dengan penerbit kartu kredit yang dipakai. 
  5. Setelah proses pengecekan atau verifikasi selesai maka bukti transaksi akan dikeluarkan oleh mesin EDC tersebut.
  6. lalu pemegang kartu yang melakukan transaksi akan menandatangani kartu tersebut.
  7. Transasksi pun selesai dilaksanakan.

Para nasabah perlu mengingat bahwa saat bertransaksi, kartu tidak perlu lagi digesek melainkan di dip. Namun jika kedapatan masih menggunakan cara lama yakni digesek, artinya kartu Anda dan mesin EDCnya belum menggunakan Chip.

PUSPITA AMANDA SARI

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus