Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tokopedia membuka kemungkinan mengikuti langkah Go-Jek menjadi agen pajak pemerintah. Namun Tokopedia belum dapat menyebutkan waktu realisasinya.
Chief of Staff Tokopedia Melissa Siska Juminto mengatakan pihaknya punya visi membantu pemerintah dalam banyak hal, termasuk bila diminta menjadi agen pajak.
"Kami juga bisa ke sana (jadi agen pajak) untuk membantu pemerintah dalam hal transparansi," katanya di Jakarta, Kamis, 9 November 2017.
Baca: Go-Jek Perluas Akses Asuransi untuk Driver
Sebelumnya, Chief Executive Officer Go-Jek Nadiem Makarim melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Selasa, 7 November 2017. Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Iwan Djuniardi mengatakan, dalam pertemuan itu, Nadiem meminta Go-Jek dapat menjadi penyedia layanan aplikasi pajak.
Iwan menyebutkan Sri Mulyani merespons positif permintaan bos Go-Jek itu. Namun, kata dia, Kementerian harus mengkaji lebih dulu permintaan tersebut. Menurut pemerintah, dari sisi peraturan, permintaan Go-Jek itu tak ada masalah.
Apabila pemerintah menyetujui permintaan Go-Jek, wajib pajak dapat melakukan pendaftaran nomor pokok wajib pajak dan melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak melalui aplikasi Go-Jek.
Tokopedia selama ini dikenal sebagai perusahaan penyedia aplikasi jual-beli online (e-commerce). Perusahaan ini memiliki uang elektronik bernama TokoCash. Top up TokoCash sedang dibekukan Bank Indonesia karena belum memperoleh izin. Bank Indonesia tengah memproses perizinan TokoCash, yang telah diajukan Tokopedia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini