Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Transisi Energi, Hampir 1 Juta Pekerja Sektor Batu Bara Terancam PHK

Para pekerja sektor pertambangan, khususnya pertambangan batu bara, dihadapkan pada ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).

13 Oktober 2023 | 10.10 WIB

Pekerja melintas di dekat kapal tongkang pengangkut batubara di kawasan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa, 4 Januari 2022. Pemerintah melarang perusahaan untuk melakukan ekspor batu bara selama satu bulan sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2022. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Perbesar
Pekerja melintas di dekat kapal tongkang pengangkut batubara di kawasan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa, 4 Januari 2022. Pemerintah melarang perusahaan untuk melakukan ekspor batu bara selama satu bulan sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2022. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Para pekerja sektor pertambangan, khususnya pertambangan batu bara, dihadapkan pada ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini seiring rencana global untuk transisi dari energi fosil menuju energi baru terbarukan (EBT).

Laporan Global Energy Monitor (GEM) yang dirilis pada Selasa, 10 Oktober 2023, menyebut hampir 1 juta pekerja batu bara yang tidak lagi dipekerjaakan di pertambangan batu bara pada 2050 mendatang. Sebab, ratusan tambang padat karya diperkarakan akan ditutup dalam beberapa dekade ke depan. 

Berdasarkan data GEM, ada 4.300 proyek tambang batu bara aktif di seluruh dunia yang mencakup tenaga kerja hampir 2,7 juta orang. Namun, ada lebih dari 400.000 pekerja di tambang yang akan berhenti beroperasi sebelum 2035. 

Dalam laporan riset berjudul Global Coal Miners And The Urgency of A Just Transition itu, China disebut mendominasi jumlah pekerja, yakni sekitar 1,5 juta orang. Kemudian ada India sebanyak 337.000 orang dan Indonesia 160.000 orang.

Manajer proyek untuk Global Coal Mine Tracker GEM, Dorothy Mei, pun mengatakan pemerintah mesti membuat rencana untuk memastikan pekerja tidak menderita akibat transisi energi. "Penutupan tambang batu bara tidak bisa dihindari, tapi tidak dengan kesulitan ekonomi dan perselisihan sosial bagi pekerja," katanya, dikutip dari Reuteurs.

Beberapa waktu lalu, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira juga mengatakan pemerintah mesti memitigasi efek transisi energi dari pensiun dini pensiun pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) bara. Terutama di sektor ketenagakerjaan.

"Sebab, pekerja PLTU dan tambang batu bara yang tidak disiapkan untuk transisi energi, terancam menjadi stranded skill dan menganggur," kata Bhima ketika dihubungi Tempo, Sabtu, 23 September 2023.

Adapun sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif  menyebut PLTU batu bara akan pensiun pada 2058 atau dua tahun sebelum Indonesia ditargetkan mencapai net zero emission (NZE) pada 2060.

Arifin menuturkan setelah 2030, PLTU batu bara tidak akan lagi dikembangkan. "Pembangkit tambahan setelah 2030 akan berasal dari energi baru dan terbarukan (EBT)," kata Arifin, Senin, 18 September 2023, dikutip dari Antara.

Untuk memenuhi kebutuhan listrik yang diperkirakan mencapai 1.942 terawatt per hour (twh), Indonesia bakal membangun pembangkit listrik yang bersumber dari EBT dengan kapasitas 700 gigawatt (GW).

Pada 2030, lanjut Arifin, solar TV akan ditingkatkan. Sumber energi panas bumi juga bakal dimaksimalkan hingga 22 GW. Kemudian pada 2039, energi nuklir akan dikomersialkan sebagai sumber energi dengan kapasitas yang ditingkatkan hingga lebihdari 30 GW paa 2060.

RIRI RAHAYU | REUTERS | ANTARA

Pilihan Editor: KAI dan PTBA Teken Kerja Sama: Pengangkutan Batu Bara Diperkirakan Capai 35 Juta Ton pada 2027

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus