Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

UMP 2022: Tertinggi DKI Jakarta, Terendah Jawa Tengah

UMP 2022 terendah dipegang Jawa Tengah dengan nominal Rp 1,8 juta, sedangkan tertinggi DKI Jakarta dengan nominal Rp 4,5 juta.

19 November 2021 | 13.09 WIB

Buruh membawa poster berisi tuntutan dalam aksi unjuk rasa di depan kantor Balaikota DKI Jakarta, Selasa, 26 Oktober 2021. Aksi diselenggarakan secara serentak di 24 provinsi dengan menuntut kenaikan UMP sebesar 10 persen. TEMPO/Daniel Christian D.E
Perbesar
Buruh membawa poster berisi tuntutan dalam aksi unjuk rasa di depan kantor Balaikota DKI Jakarta, Selasa, 26 Oktober 2021. Aksi diselenggarakan secara serentak di 24 provinsi dengan menuntut kenaikan UMP sebesar 10 persen. TEMPO/Daniel Christian D.E

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 rata-rata naik 1,09 persen dibanding tahun sebelumnya. Lalu provinsi mana yang memiliki UMP tertinggi dan terendah?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Dilansir dari laman Bisnis, Senin, 15 November 2021, angka 1,09 persen diperoleh dengan perhitungan formulasi yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya tidak bilang bahwa ini upah minimum provinsi, ini rata-rata penyesuaian upah minimum tahun depan," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri.

Dari perhitungan itu, UMP 2022 terendah dipegang Jawa Tengah dengan nominal Rp 1.813.011. Sedangkan UMP 2022 tertinggi diraih DKI Jakarta dengan nominal Rp 4.453.724 atau sekitar 4,5 juta rupiah.

Tetapi, keputusan akhir persentase kenaikan UMP akan kembali pada gubernur dengan mengacu pada data-data yang diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS). Namun, UMP harus berada di antara batas atas dan batas bawah dengan menggunakan formula penyesuaian dalam PP No. 36/2021.

Penetapan UMP 2022 paling lambat pada 21 November 2021. Sedangkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) harus diumumkan sebelum 30 November 2021. 

AMELIA RAHIMA SARI

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus