Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Usai Larangan Ekspor Batu Bara, Pengusaha Beri 5 Rekomendasi untuk Pemerintah

Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) memberikan lima rekomendasi kepada pemerintah setelah kebijakan larangan ekspor batu bara terbit.

2 Januari 2022 | 11.16 WIB

Ilustrasi Batu Bara. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.
Perbesar
Ilustrasi Batu Bara. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) memberikan lima rekomendasi kepada pemerintah setelah kebijakan larangan ekspor batu bara terbit. Pengusaha meminta pemerintah menyusun solusi permanen guna menyelesaikan masalah struktural pasokan batu bara domestik, baik untuk jangka panjang maupun jangka pendek.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Pemerintah perlu mengambil tindakan tegas kepada pemasok yang wanprestasi, termasuk kepada anak perusahaannya," ujar Ketua Umum APBI Pandu Sjahrir dalam keterangannya, Sabtu, 1 Januari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, keputusan larangan ekspor batu bara salah satunya mempertimbangkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus yang tidak patuh terhadap pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri alias domestic market obligation (DMO). APBI melihat kebijakan pemerintah akan merugikan pengusaha yang selama ini mematuhi ketentuan.

Rekomendasi kedua adalah perlunya mekanisme pemantauan penuh DMO secara berkala atau setiap triwulan. Sedangkan rekomendasi ketiga, pengusaha minta besaran persentase DMO disesuaikan dengan kebutuhan domestik yang riil dan akurat.

"Keempat, DMO untuk perusahaan yang melebihi kewajibannya dapat dimanfaatkan oleh perusahaan yang masih kurang belum memenuhi kewajibannya secara cluster atau grup tanpa biaya transfer," ujar Pandu. Rekomendasi kelima, pengusaha minta harga jual batu bara mengikuti harga pasar untuk menghindari disparitas.

Larangan ekspor batu bara tertuang dalam Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Nomor B1605/MB.05/DJB.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum. Terbit 31 Desember 2021, poin-poin dalam surat itu melarang penjualan batubara ke luar negeri sejak 1 sampai 31 Januari 2022 secara umum dan menyeluruh.

Kebijakan larangan ekspor komoditas terbit setelah adanya laporan dari PLN ihwal kondisi persediaan batu bara di PLTU dan Independent Power Producer (IPP). PLN melaporkan pasokan batu bara saat ini sangat rendah.

Selain memberikan rekomendasi kepada pemerintah, APBI menyampaikan masukan untuk PLN. Setidaknya ada empat rekomendasi pengusaha batu bara tersebut. Pertama, PLN dinilai perlu lebih fleksibel untuk mengambil batu bara di luar kualitas yang dibutuhkan saat ini dengan cara blending atau co-firing.

Kedua, PLN perlu menghitung kebutuhan batu bara secara akurat dan tepat dengan memperhatikan keamanan stok untuk memenuhi komitmen seperti yang tertuang dalam kontrak. Ketiga, PLN harus membuat rekomendasi kebijakan untuk jangka menengah. Sedangkan rekomendasi keempat, saat terjadi kelangkaan pasokan, pihak PLN seharusnya bisa mengambil batu bara dari bagian pemerintah dalam bentuk in-kind.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus