Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Viral Berita KompasTV Digugat Youtuber Binaan PT KCIC Senilai Rp 1,3 Miliar

Viral berita KompasTV digugat Youtuber senilai Rp 1,3 M. Warganet buka suara. Apa kata mereka?

12 Mei 2023 | 12.44 WIB

Rosiana Silalahi menghadiri peluncuran buku Basuki Tjahaja Purnama dalam acara ngobrol@Tempo di kantor redaksi Tempo, Palmerah, Jakarta, 17 Februari 2020. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meluncurkan buku yang berjudul "Panggil Saya BTP: Perjalanan Psikologi Ahok Selama di Mako Brimob". TEMPO/Gunawan Wicaksono
Perbesar
Rosiana Silalahi menghadiri peluncuran buku Basuki Tjahaja Purnama dalam acara ngobrol@Tempo di kantor redaksi Tempo, Palmerah, Jakarta, 17 Februari 2020. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meluncurkan buku yang berjudul "Panggil Saya BTP: Perjalanan Psikologi Ahok Selama di Mako Brimob". TEMPO/Gunawan Wicaksono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta – Berita KompasTV digugat oleh Youtuber senilai Rp 1,3 miliar karena memberitakan persoalan hutang di proyek PT Kereta Cepat Indonesia China (PT KCIC) viral di media sosial. Sejumlah warganet ikut mengomentari berita tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Mayoritas warganet mempertanyakan kepentingan Youtuber menggugat Kompas. Misalnya saja cuitan akun @Fitr*** ini. “Ada kepentingan dan urusan apa youtuber tersebut menggugat Kompas, kerugian materil ap yg ia alami, kedudukan hukum dia sbg apa? Hrusnya yg berhak menggugat itu pihak KCIC nya, sbg pihak yg merasa di rugikan atas pemberitaan @kompascom lapor ke dewan pers terlebih dlu misalnya!” cuit akun tersebut, seperti dikutip dari akun Twitter Tempo.co, Jumat, 12 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ditulis Tempo sebelumnya, gugatan Youtuber didasari atas berita tentang hutang PT KCIC yang membengkak Rp 8,5 Triliun. Berita tersebut diunggah di akun YouTube KompasTV dan Kompas.com. Materi visual yang digunakan untuk membuat berita tersebut diambil dari akun YouTube resmi PT KCIC.

Warganet lain juga membela dalam komentar senada. Komentar ini dicuitkan @TwitBer***. “Woo. Sudah main kotor. Diberitahu, diingatkan salah. Malah lawan balik. PT KCIC pakai dana APBN juga woi. Berbagai lahan yg dilewati juga ada lahan negara. Banyak sekali 'karpet merah' pemerintah yg dinikmati. Ini program eksekutif, pers ya memang berfungsi awasi,” cuit akun itu.

Pembelaan lain datang dari @nuhe_gaming. Akun itu menuliskan komentar demikian, “Jadi so youtuber binaan #KCIC ini merasa perlu royalti untu konten video yang dia upload dan dipakai sama kompas tv untuk memberitakan masalah hutang proyek kereta cepat masalahnya konten yang dipakai pernah dipakai sama kompas tv untuk berita kereta cepat G20 malah gak dituntut.”

Sementara akun @RakyatBer*** untuk melakukan gugatan balik. “Gugat balik aja tuh yutubernya dgn nilai 3x lipat karena menghalangi berita dan keterbukaan informasi untuk rakyat,” cuitnya.

Kendati demikian, ada pula warganet yang kontra terhadap berita yang sudah dilihat lebih dari 623 ribu pada Jumat, 12 Mei 2023 pukul 12.18 WIB itu. “Bukan "karena memberitakan" Tapi ambil konten dr youtuber tsb,” cuit akun @tqiya***.

Sementara komentra kontra lainnya datang dari @yogi2***. Akun ini menuliskan, “Karena mencatut video ciptaan PT… tanpa izin kali..?! Bukan karena isinya ga si? Tapi masalah hak cipta gitu gitu deh.

Selanjutnya: Asal mula gugatan

Asal mula gugatan

Pemimpin Redaksi KompasTV Rosianna Silalahi menjelaskan asal mula gugatan Youtuber yang didasari atas materi berita tentang hutang PT KCIC yang membengkak Rp 8,5 Triliun. Berita tersebut diunggah di akun YouTube KompasTV dan Kompas.com. Materi visual yang digunakan untuk membuat berita tersebut diambil dari akun YouTube resmi PT KCIC.

“Anehnya visual yang sama pernah kami gunakan untuk membuat berita uji coba kereta api cepat di sela perhelatan G20 sekitar bulan November 2022 dan tidak dipersoalkan,” kata Rosi seperti dikutip dari Tempo, Kamis, 11 Mei 2023.

Rosi mengatakan, sejak pertengahan April segala upaya untuk menyelesaikan persoalan ini telah dilakukan termasuk membuka komunikasi dengan pihak PT KCIC dan YouTube. 

“Pihak Youtuber melalui pengacaranya meminta kami membayar uang senilai Rp 200 juta per video yang jika ditotal sekitar Rp 1,3 miliar, dan itu diketahui pihak PT KCIC," katanya. 

Hingga berita ini diturunkan, persoalan antara redaksi KompasTV dan Kompas.com dengan Youtuber tersebut telah selesai.

Tapi, kata Rosi, ini perlu menjadi perhatian bersama demi keberlangsungan kebebasan pers. Pasalnya, Menurut PT KCIC, Youtuber yang menggugat redaksi KompasTV dan Kompas.com itu adalah salah satu dari 25 content creator binaan PT KCIC.

"Kami melihat ada potensi ancaman terhadap kebebasan pers gaya baru dengan menggunakan global platform dalam hal ini YouTube. Menurut kami ini harus menjadi perhatian bersama demi menjaga kemerdekaan pers di era digital. Hari ini menimpa Redaksi KompasTV, bukan tidak mungkin bisa terjadi di ruang redaksi lain," kata Rosi.

Redaksi KompasTV telah mengadakan audiensi dengan sejumlah pemangku kepentingan pers di Indonesia. Dimulai dengan Forum Pemred, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan Dewan Pers. 

Rosi menuturkan bahwa inisiatif bertemu dan berdiskusi tentang apa yang dialami KompasTV terkait pemberitaan adalah bentuk tanggung jawab moril redaksi untuk menjaga kualitas jurnalistik di Indonesia.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus