Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta – Beredar di media sosial, netizen membicarakan mengenai obat sariawan bermerk dagang Albothyl yang mengandung policresulen cairan obat luar konsentrat 36 persen. Perbincangan soal tersebut mencuat usai salah satu pengguna akun medsos Twitter bernama @cho_ro membuat cuitan terkait hal itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam cuitanya, akun @cho_ro menuliskan bahwa perjuangan selama 4 tahun yang dilakukan oleh para dokter gigi akhirnya bisa berhasil. “Akhirnya, Albothyl resmi TIDAK DISARANKAN sebagai obat oral/sariawan oleh BPOM,” tulis akun @cho_ro tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Cuitan akun @cho_ro tersebut diposting pada Rabu, 14 Februari 2018 pada pukul 16:21 WIB lalu. Hingga pada Kamis, 15 Februari 2018 pukul 15:38, cuitan tersebut telah mendapat 10.163 retweet, 3.899 likes dan mendapat 233 komentar dari warga net.
Dalam cuitan tersebut, akun @cho_ro juga melampirkan secarik surat yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) tidak menyarakan penggunaan policresulen konsentrat sebesar 36 persen sebagai obat oral atau sariawan.
Selain akun @cho_ro, akun lain bernama @_widyapsari juga salah satu akun yang banyak membicarakan hal ini. Akun @_widyapsari bahkan menuliskan dalam akun miliknya dalam platfrom blog mengenai penggunaan policresulen yang pada kasus tertentu bisa memperparah terjadinya sariawan.
Dalam tulisanya, akun twitter @_widyapsari menulis bahwa dirinya merupakan seorang dokter gigi yang banyak menangani kasus penyakit rongga mulut. Ia mengaku beberapa pasien justru berbalik parah usai penggunaan obat yang berbahan policresulen.
Sebelumnya beredar surat Badan POM bernomor B-PW.03.02.343.3.01.18.0021 mengenai rekomendasi hasil kajian aspek keamanan pasca pemasaran policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat 36 persen. Surat yang bertanggal 3 Januari 2018 tersebut ditujukan kepada PT Pharos Indonesia.
Dalam surat tersebut,tertulis bahwa bahan belum ada bukti dan studi ilmiah yang mendukung bahwa penggunaan Policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsetrat sebesar 36 persen bisa disetujui. Selain itu, rekomendasi tersebut juga didasarkan atas adanya laporan bahwa penggunaan policresulen konsentrat sebesar 36 persen telah menyebabkan chemical burn pada mucosa oral oleh konsumen.
“Karena itu, policresulen cairan obat luar konsentrat 36 persen tidak lagi direkomendasikan penggunaannya untuk indikasi pada bedah, dermatologi, otolaringologi, stomatologi dan odontology. Karena itu policresulen dalam bentuk sediaan carian oblat luat konsentrat 36 persen tidal boleh beredar lagi untuk indikasi tersebut,” tulis rekomendasi Badan POM dalam suratnya.