Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan ingin mengusulkan agar istilah “wajib pajak” diubah menjadi “pembayar pajak (tax payer)” dalam usul revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjongeoro, istilah wajib pajak yang sudah diterapkan sejak lama tersebut terkesan hanya mewajibkan masyarakat untuk membayar pajak tanpa bisa mendapatkan pelayanan yang terbaik.
"Mungkin kata wajib pajak ini sejak zaman sebelum demokrasi. Nah, hal seperti ini juga harus dipikirkan walau sekadar istilah," katanya dalam “Dialog Perpajakan” di Surabaya, Kamis malam, 20 Agustus 2015.
Dia menambahkan, penyebutan istilah tersebut akan masuk dalam pembahasan revisi di DPR pada tahun ini. Dengan pengubahan istilah itu diharapkan akan ada imbal balik atau kontraprestasi.
Pembayar pajak akan mendapatkan pelayanan yang baik dan bisa menuntut negara bila terjadi penyelewengan pajak atau tidak mendapat pelayanan yang bagus. "Tetapi bukan berarti dengan kontraprestasi akan terjadi diskriminasi terhadap yang bayarnya lebih besar," ujarnya.
Selain untuk menghargai hak pembayar pajak, rencana mengubah istilah tersebut juga merupakan upaya untuk menggenjot tingkat kepatuhan wajib pajak yang tergolong masih rendah, sehingga berdampak pada target penerimaan pajak.
BISNIS.COM
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini