Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Wajib Pajak Berubah Istilah Jadi Tax Payer  

Kementerian Keuangan ingin mengusulkan istilah "wajib pajak" diubah menjadi "pembayar pajak (tax payer)".

22 Agustus 2015 | 09.40 WIB

Para wajib pajak serahkan Surat Pajak Tahunan (SPT) di kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Satu, Jakarta, 31 Maret 2015. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Perbesar
Para wajib pajak serahkan Surat Pajak Tahunan (SPT) di kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Satu, Jakarta, 31 Maret 2015. TEMPO/M IQBAL ICHSAN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan ingin mengusulkan agar istilah “wajib pajak” diubah menjadi “pembayar pajak (tax payer)” dalam usul revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjongeoro, istilah wajib pajak yang sudah diterapkan sejak lama tersebut terkesan hanya mewajibkan masyarakat untuk membayar pajak tanpa bisa mendapatkan pelayanan yang terbaik.

"Mungkin kata wajib pajak ini sejak zaman sebelum demokrasi. Nah, hal seperti ini juga harus dipikirkan walau sekadar istilah," katanya dalam “Dialog Perpajakan” di Surabaya, Kamis malam, 20 Agustus 2015.

Dia menambahkan, penyebutan istilah tersebut akan masuk dalam pembahasan revisi di DPR pada tahun ini. Dengan pengubahan istilah itu diharapkan akan ada imbal balik atau kontraprestasi.

Pembayar pajak akan mendapatkan pelayanan yang baik dan bisa menuntut negara bila terjadi penyelewengan pajak atau tidak mendapat pelayanan yang bagus. "Tetapi bukan berarti dengan kontraprestasi akan terjadi diskriminasi terhadap yang bayarnya lebih besar," ujarnya.

Selain untuk menghargai hak pembayar pajak, rencana mengubah istilah tersebut juga merupakan upaya untuk menggenjot tingkat kepatuhan wajib pajak yang tergolong masih rendah, sehingga berdampak pada target penerimaan pajak.

BISNIS.COM


 


 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rully Widayati

Rully Widayati

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus