Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Wajib PCR Mau Diperluas, YLKI Minta Harga Tes Diturunkan Jadi Rp 100 Ribu

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI Tulus Abadi meminta pemerintah menurunkan harga tes PCR secara signifikan

27 Oktober 2021 | 12.34 WIB

Calon penumpang mendaftar untuk tes PCR secara drive thru di Terminal 3 Bandara Internasional Sukarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin, 25 Oktober 2021. Tarif RT-PCR dengan hasil 3 jam di Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta ditetapkan Rp 495 ribu. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Calon penumpang mendaftar untuk tes PCR secara drive thru di Terminal 3 Bandara Internasional Sukarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin, 25 Oktober 2021. Tarif RT-PCR dengan hasil 3 jam di Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta ditetapkan Rp 495 ribu. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI Tulus Abadi meminta pemerintah menurunkan harga tes PCR secara signifikan, misalnya hingga mencapai Rp 100 ribu, apabila hendak memperluas penggunaan hasil tes sebagai syarat perjalanan masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Sebab jika tarifnya masih Rp 300.000, mana mungkin penumpang bus suruh membayar PCR yang tarifnya lebih tinggi daripada tarif busnya itu sendiri?" ujar Tulus kepada Tempo, Selasa, 26 Oktober 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di sisi lain, Tulus mempertanyakan pengendalian mobilitas untuk para pengguna kendaraan pribadi. Pasalnya, ia melihat selama ini tidak ada pengendalian untuk para pengguna kendaraan pribadi.

Menurut dia, jika tak ada pengendalian yang konsisten dan setara, maka kebijakan tersebut adalah hal yang diskriminatif. "YLKI menyarankan tidak semua moda transportasi harus dikenakan PCR atau antigen, karena akan menyulitkan dalam pengawasannya," tutur Tulus.

Ia pun meminta agar pemerintah mengembalikan tes PCR untuk keperluan dan ranah medis. Sebab, Tulus melihat saat ini sudah banyak warga yang divaksinasi.

Rencana perluasan penerapan hasil tes PCR sebagai syarat perjalanan sebelumnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut mengatakan ketentuan itu akan berlaku untuk mengantisipasi lonjakan penularan pada periode libur Natal dan Tahun Baru.

Berdasarkan hasil survey Balitbang Kemenhub, diperkirakan sekitar 19,9 juta orang akan melakukan perjalanan pada periode nataru. Adapun di Jabodetabek diperkirakan 4,45 juta orang melakukan perjalanan.

Untuk itu, Luhut mengatakan situasi tersebut perlu diimbangi dengan pengaturan protokol kesehatan yang ketat. Persoalan itu pun dibahas oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas bersama jajarannya, kemarin.

Luhut mengatakan Presiden Jokowi telah memberi arahan agar jajarannya segera mengambil langkah dan kebijakan. Dengan demikian, harapannya tak ada peningkatan kasus akibat libur Nataru.

Untuk itu, Luhut mengatakan bahwa kewajiban penggunaan PCR sebagai syarat perjalanan utamanya bertujuan untuk menyeimbangkan relaksasi pada aktivitas masyarakat, terustama sektor pariwisata.

"Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru," ujar dia.

Mengenai hal ini, ia mengatakan Presiden Jokowi juga telah meminta agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat.

CAESAR AKBAR

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus