Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Ditjen Pajak. Menurut Hestu, penipuan berkedok petugas pajak dilakukan dengan meminta informasi nomor KTP dan identitas lainnya melalui call center pajak.
BACA: Sri Mulyani: Hingga Agustus, Penerimaan Perpajakan Capai Rp 907 T
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dia mengatakan, Ditjen Pajak tidak pernah meminta informasi tersebut kepada wajib pajak. "Ditjen Pajak tidak melakukan permintaan informasi nomor KTP dan identitas lainnya melalui call center pajak," kata Hestu dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 22 September 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Hestu menjelaskan Ditjen Pajak memiliki saluran komunikasi berupa kring pajak dengan nomor telepon (021)1500200. Kontak tersebut akan menyampaikan informasi mengenai program dan layanan perpajakan.
Selain itu, informasi mengenai perpajakan, kata Hestu, dapat diakses melalui www.pajak.go.id. "Berbagai informasi mengenai pajak, dapat dilihat di situs tersebut," kata Hestu.
Jika ada oknum yang mengatas namakan Ditjen Pajak, Hestu menyarankan untuk segera menghubungi kring pajak. Hestu mengatakan, jika wajib pajak ingin memperbaiki data, dia mengimbau untuk segera menghubungi kantor pelayanan pajak terdekat.