Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

X-Trans Tak Naikkan Tarif Ikuti Tol Cipularang dan Padaleunyi

Shuttle bus, X-Trans tidak mengubah tarif perjalanan Jakarta-Bandung dan sebaliknya meskipun tarif jalan tol Cipularang dan Padaleunyi naik.

9 Februari 2018 | 18.40 WIB

Shutte X-Trans. Xtrans.co.id
Perbesar
Shutte X-Trans. Xtrans.co.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu perusahaan jasa shuttle bus, X-Trans tidak mengubah tarif perjalanan Jakarta-Bandung dan sebaliknya meskipun tarif jalan tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Tol Cipularang) dan Jalan Tol Padalarang- Cileunyi (Tol Padaleunyi) akan naik pada pertengahan bulan ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Aisyah, salah satu petugas X-Trans yang dihubungi mengatakan hingga saat ini perusahaan belum berencana untuk menaikkan tarif layanan angkutan.  “Sejauh ini tarif yang kami berikan masih normal. Kami belum ada rencana itu (menaikan tarif),” katanya ketika dihubungi Tempo, Jumat, 9 Januari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, PT Jasa Marga (Persero) Tbk melakukan penyesuaian tarif jalan tol di Jalan Tol Cipularang dan Jalan Tol Padaleunyi. Direktur Operasi II Jasa Marga, Subakti Syukur, mengatakan penyesuaian tarif tol berlaku pada 15 Februari 2018 pukul 00.00.

Adapun kenaikan tarif tol Cipularang berada pada angka Rp 500 hingga Rp 7.000. Sementara itu untuk kenaikan di Tol Padaleunyi mulai dari Rp 500 hingga Rp 1.000.

"Penyesuaian tarif tersebut didasari oleh laju inflasi di wilayah Bandung," kata Subakti saat konferensi pers Penyesuaian Tarif Jalan Tol, di Kantor Pusat Jasa Marga, Jakarta, Kamis, 8 Februari 2018.

Subakti mengatakan besaran inflasi periode Oktober 2015 hingga September 2017 di wilayah Bandung, merujuk pada Surat dari Plt. Direktur Statistik Harga No. B.278/BPS/6230/SHK/10/2017 tanggal 5 Oktober 2017, yaitu sebesar 6,3 persen.

Penyesuaian tarif jalan tol ini sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 97/KPTS/M/2018 Tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri PUPR No. 96/KPTS/M/2018 Tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.

Namun, Subakti berujar, untuk ruas Tol Padaleunyi ini tidak semuanya mengalami kenaikan pada setiap golongan. "Tarif tol pada ruas ini tercatat mengalami penyesuaian rata-rata Rp 500 untuk golongan I dan Rp 1.000 untuk golongan II ke atas," ucapnya.

Subakti mengungkapkan penyesuaian tarif jalan tol dilakukan setiap 2 tahun sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diatur dalam Undang-Undang No. 38 tahun 2004 Pasal 48 ayat 3 tentang Jalan Tol. Penyesuaian tarif tol tersebut dilakukan oleh BPJT.

"Berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan laju inflasi di wilayah tertentu," ucap Subakti. Tarif tol awal--termasuk di antaranya Tol Cipularang--dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan tol, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus