Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengaku baru mengetahui ihwal adanya aplikasi e-commerce Temu. Aplikasi asal Cina itu belakangan disorot karena dinilai berpotensi menganggu pasar dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dalam negeri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saya pelajari dulu, karena saya baru tahu,” ujar dia saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga sebelumnya juga mengaku belum mengetahui ihwal adanya aplikasi itu. Dia mengatakan, penggunaan aplikasi e-commerce apa pun harus mengacu kepada peraturan.
“Prinsipnya selama itu dia tidak punya izin untuk jualan, ya tidak boleh, simpel saja mengacu pada pengaturan,” ujar Jerry di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024.
Jerry menjelaskan, ketentuan itu tidak hanya berlaku untuk aplikasi asal Cina itu. Menurut dia, aplikasi dalam bentuk apa pun yang tidak mengikuti peraturan Kemendag akan dilarang. Dia mencontohkan, TikTok Shop sempat dilarang karena tak mengantongi izin. Tapi, platform itu kini telah bekerja sama dengan Tokopedia. “Tetapi ketika tidak ada (izin) ya tidak bisa dilakukan, simpel saja sih,” kata dia.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian langsung mengatisipasi kehadiran aplikasi Temu melalui penguatan aturan, salah satunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang berupaya memisahkan media sosial dan perdagangan elektronik.
Pelaksana Harian Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kementerian Koordinator Perekonomian Musdhalifah Machmud, mengatakan pemerintah sudah menyadari adanya potensi gangguan yang dihadapi para pelaku UMKM dari munculnya aplikasi digital cross-border trade (perdagangan lintas negara) yang memangkas jalur distribusi dan memasukkan barang impor langsung dari Cina.
"Belajar dari kasus TikTok Shop, tidak semua bisnis model digital atau platform digital sesuai dengan kebutuhan Indonesia," kata Musdhalifah di Jakarta, Rabu, 12 Juni 2024.
Musdhalifah mengatakan kehadiran aplikasi semacam itu tanpa adanya regulasi yang sesuai dapat merusak ekosistem pasar, menciptakan kompetisi tidak adil yang berakibat menurunnya permintaan produk lokal hingga menghilangkan sebagian pekerjaan di sektor distribusi.
Karena itu, pemerintah berkomitmen untuk melindungi dan memberdayakan UMKM melalui serangkaian kebijakan strategis, salah satunya dengan penerbitan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.