Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akhirnya menunda pelaksanaan sebagian dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 terkait dengan kebijakan dan peraturan impor.
"Jadi sekarang yang bisa jalan, jalan dulu, nanti mana yang keberatan kita bahas. Mungkin pelaksanaannya sebagian, sebagian ditunda sampai sosialisasi selesai," ujar Zulkifli di Jakarta, Minggu, 17 Maret 2024.
Zulkifli menyebutkan penundaan sebagian Permendag 36/2023 lantaran mendapat banyak respons negatif dari asosiasi dan masyarakat.
"Permendag 36 itu memang ada beberapa yang menjadi pertanyaan atau keluhan beberapa asosiasi, saya sudah bilang ke Pak Menko (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian) nanti kita bahas," katanya seperti dikutip Antara.
Implementasi Permendag 36/2023 telah berlaku sejak 10 Maret 2023. Peraturan ini membahas soal penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border dan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Selain itu, Permendag 36/2023 juga mengatur fasilitas impor bahan baku bagi industri pemegang angka pengenal importir-produsen status Authorized Economic Operator dan mitra utama kepabeanan.
Pada Kamis, 14 Maret 2024, Zulkifli mengatakan segera melakukan pembahasan mengenai evaluasi atau revisi Permendag 36/2023.
Kementerian Perdagangan mendengarkan berbagai keluhan tentang pembatasan impor yang dinilai memberatkan beberapa kelompok pelaku usaha.
Kemendag segera memberikan surat kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto terkait dengan evaluasi Permendag tersebut.
"Nanti dievaluasi, dan sudah bikin surat ke Menko untuk dibahas kembali. Misalnya makanan, masa mesti ada rekomendasi, kan enggak perlu," katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun ia tidak menjelaskan lebih lanjut tentang hal-hal yang ditunda, termasuk ketentuan tentang batasan barang bawaan penumpang dari luar negeri, seperti alas kaki maksimal 2 pasang, pakaian lima buah, dan produk elektronik maksimal 5 buah dengan harga total di bawah 1.500 dolar AS.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Masalah ini banyak dikeluhkan warga, terutama yang mempunyai bisnis sampingan jasa titip atau jastip karena mereka tidak bisa membawa banyak barang.
Sebelumnya Zulkifli Hasan mengatakan, barang bawaan untuk oleh-oleh tidak akan dikenai bea cukai, namun barang yang dimasukkan dalam jumlah banyak dan terindikasi akan dijual kembali bakal dikenai bea masuk.