Mantan Kepala Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Selatan, Alex Usman mendengarkan pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 29 Oktober 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan Kepala Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Selatan, Alex Usman mendengarkan pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 29 Oktober 2015. Alex telah melakukan korupsi pengadaan 25 Uninterruptible Power Supply (UPS) pada APBD Perubahan DKI Jakarta Tahun 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan Kepala Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Selatan, Alex Usman mendengarkan pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 29 Oktober 2015. Alex mendapat ancaman hukuman 20 Tahun atas tindakan korupsinya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan Kepala Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Selatan, Alex Usman saat tiba untuk mendengarkan pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 29 Oktober 2015. Alex didakwa merugikan negara hingga Rp81,4 miliar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan Kepala Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Selatan, Alex Usman mendengarkan pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 29 Oktober 2015. Alex didakwa melakukan tindak korupsi pada pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS). TEMPO/Eko Siswono Toyudho