Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS), Alex Usman, saat menjalani pembacaan tuntutan untuk dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Maret 2016. Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman Tujuh tahun dengan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan 25 UPS (suplai daya bebas gangguan), Alex Usman, menunggu waktu persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Maret 2016. Alex merupakan mantan Kasi Prasarana dan Sarana Suku Dinas Pendidikan Menengah (Sudin Dikmen) Kota Administrasi Jakarta Barat. ANTARA/Puspa Perwitasari
Alex Usman, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan UPS, mendengarkan pembacaan tuntutan untuk dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Maret 2016. Alex dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, memperkaya diri dan orang lain serta korporasi dalam proyek tersebut. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terdakwa Alex Usman, bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Maret 2016. ANTARA/Puspa Perwitasari
Alex Usman, menjalani pembacaan tuntutan untuk dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Maret 2016. Alex terlibat dalam proyek pengadaan 25 UPS untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan Tahun 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho