Foto

Anak Yasonna Laoly Penuhi Pemeriksaan KPK

18 November 2019 | 13.16 WIB

https://statik.tempo.co/data/2019/11/18/id_890168/890168_720.jpg
Perbesar
Foto 1 dari 4

Direktur PT Kani Jaya Sentosa juga putra Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Yamitema Tirtajaya Laoly, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Senin, 18 November 2019. Yamitema Tirtajaya Laoly, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari, dalam tindak pidana korupsi kasus dugaan pemberian suap kepada Wali Kota Medan Dzulmi Eldin terkait dengan proyek dan jabatan pada Pemerintahan Kota Medan. TEMPO/Imam Sukamto

https://statik.tempo.co/data/2019/11/18/id_890171/890171_720.jpg
Perbesar
Foto 2 dari 4

Direktur PT Kani Jaya Sentosa juga putra Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Yamitema Tirtajaya Laoly, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Senin, 18 November 2019. Tema akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, TEMPO/Imam Sukamto

https://statik.tempo.co/data/2019/11/18/id_890172/890172_720.jpg
Perbesar
Foto 3 dari 4

Direktur PT Kani Jaya Sentosa juga putra Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Yamitema Tirtajaya Laoly, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Senin, 18 November 2019. Tema adalah Direktur PT Kani Jaya Sentosa, perusahaan konstruksi yang beralamat di Medan. TEMPO/Imam Sukamto

https://statik.tempo.co/data/2019/11/18/id_890174/890174_720.jpg
Perbesar
Foto 4 dari 4

Direktur PT Kani Jaya Sentosa juga putra Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Yamitema Tirtajaya Laoly, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Senin, 18 November 2019. TEMPO/Imam Sukamto

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus