Ekspresi terdakwa kasus penggiringan anggaran, Angelina Sondakh usai persidangan mendengar tuntutan 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/12). Angie merupakan tersangka kasus suap senilai 33 miliar untuk pembangunan wisma atlet dan pengadaan sarana universitas di Kemendiknas. TEMPO/Seto Wardhana
Berkas tuntutan terdakwa kasus penggiringan anggaran, Angelina Sondakh dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/12). TEMPO/Seto Wardhana
Angelina Sondakh menerima berkas tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/12). TEMPO/Seto Wardhana
Angelina Sondakh dihibur ayah dan penasihat hukumnya usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/12). Jaksa penutut umum menuntut Angie dengan Pidana Penjara 12 tahun, denda 500 juta subsider 6 bulan penjara, dan uang pengganti senilai 12,58 Miliar rupiah dan 2,35 juta US Dollar subsider 2 tahun penjara. TEMPO/Seto Wardhana
Angelina Sondakh memegang tasbih selama menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/12). TEMPO/Seto Wardhana