Benny Handoko alias Benhan mengacungkan jempolnya seusai menjalani sidang perdana terkait kasus pencemaran nama baik politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Misbakhun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (2/10). Benhan didakwa telah melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Benny Handoko (tengah) didampingi tim pengacara dan rekan-rekannya melakukan aksi bungkam saat menunggu sidang perdana perkara pencemaran nama baik politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Misbakhun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta (2/10). Ia didakwa melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Benny Handoko saat menunggu sidang perdana kasus pencemaran nama baik politisi Partai Golkar Misbakhun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta (2/10). Kasus ini bermula ketika Benny melalui akun twitter miliknya menulis Misbakhun sebagai perampok Bank Centur.Tempo/Dian Triyuli Handoko
Benny Handoko memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang perdana terkait kasus pencemaran nama baik politisi Golkar Misbakhun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta (2/10). Tempo/Dian Triyuli Handoko
Benny Handoko saat mengikuti sidang perdana kasus pencemaran nama baik politisi Golkar Misbakhun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta (2/10). Tempo/Dian Triyuli Handoko