Tersangka kasus tindak pidana pencucian uang yang juga artis, Eddis Adelia (kanan) saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 18 September 2014. Eddies Adelia resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri di Rutan Pondok Bambu untuk 20 hari mendatang karena ia diduga melanggar pasal 5 tindak pidana pencucian uang dan terancam dipenjara lima tahun. ANTARA/Julius Wiyanto
Tersangka kasus tindak pidana pencucian uang yang juga artis, Eddis Adelia (tengah) saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 18 September 2014. Eddies ditahan karena Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menyerahkan barang bukti berikut tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. ANTARA/Julius Wiyanto
Tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Eddies Adelia memenuhi panggilan kedua penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 7 Maret 2014. Eddies dikenakan pasal 5 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Eddies Adelia memenuhi panggilan kedua penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 7 Maret 2014. Barang bukti yang disertakan dalam pelimpahan tahap II ini berupa mobil Toyota Vellfire bernopol B-333-DIS. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Eddies Adelia seusai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 11 November 2013. Edies diduga ikut menikmati hasil kejahatan pencucian uang yang dilakukan oleh suaminya, Ferry Setiawan. TEMPO/Nurdiansah