Petugas KPK menunjukan barang bukti Dollar Singapura hasil OTT suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung saat konferensi pers, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 23 September 2022. Dari OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang 205.000 Dollar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dan Rp50 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) dan petugas KPK menunjukkan barang bukti hasil OTT suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung saat konferensi pers, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 23 September 2022. Barang bukti uang tunai senilai 205 ribu Dollar Singapura diamankan melalui PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria, sedangkan Rp50 Juta tersebut diserahkan oleh PNS MA, Albasri. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua KPK Firli Bahuri dan petugas KPK menunjukkan barang bukti hasil OTT suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung saat konferensi pers, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 23 September 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri