Penyidik menunjukan beberapa lembar uang dolar, saat berikan keterangan tentang Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya Lombok di KPK, Jakarta (15/12). KPK menangkap dan mengamankan barang bukti uang pecahan Dollar US$100 sebanyak 164 lembar dengan total US$ 16.400 setara dengan Rp190 juta dan uang rupiah dengan total Rp23 juta. TEMPO/Dasril Roszandi
Penyidik menunjukan bukti uang didampingi Juru bicara KPK Johan Budi (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kanan) usai memberikan keterangan terkait OTT Kajari Praya Lombok di KPK, Jakarta (15/12). KPK menetapkan Kajari Subri sebagai tersangka dan Lusita Ani Razak sebagai pihak penyuap pihak tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Lombok Tengah. TEMPO/Dasril Roszandi
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kiri) bersama Jamintel Kejagung Ajat Sudrajat (tengah) dan Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi (kanan) saat memberikan keterangan terkait OTT Kajari Praya Lombok di KPK, Jakarta (15/12). TEMPO/Dasril Roszandi
Penyidik menunjukan barang bukti OTT Kajari Lombok didampingi Juru bicara KPK Johan Budi (kanan) di gedung KPK, Jakarta (15/12). TEMPO/Dasril Roszandi
Awak media saat menghadiri pemberian keterangan mengenai OTT kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Lombok Tengah di gedung KPK, Jakarta (15/12). ANTARA /M Agung Rajasa