Foto

Kasus Suap, Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun dan 2 Bulan Penjara

24 Januari 2022 | 15.00 WIB

https://statik.tempo.co/data/2022/01/24/id_1083170/1083170_720.jpg
Perbesar
Foto 1 dari 5

Terdakwa Azis Syamsuddin menjalani sidang tuntutan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Januari 2022. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Wakil Ketua DPR tersebut dengan hukuman empat tahun dua bulan penjara. TEMPO/Muhammad Hidayat

https://statik.tempo.co/data/2022/01/24/id_1083171/1083171_720.jpg
Perbesar
Foto 2 dari 5

Terdakwa Azis Syamsuddin menjalani sidang tuntutan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Januari 2022. Azis juga dituntut denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun. TEMPO/Muhammad Hidayat

https://statik.tempo.co/data/2022/01/24/id_1083172/1083172_720.jpg
Perbesar
Foto 3 dari 5

Terdakwa Azis Syamsuddin menjalani sidang tuntutan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Januari 2022. Menurut JPU, Azis terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara bernama Maskur Husain. TEMPO/Muhammad Hidayat

https://statik.tempo.co/data/2022/01/24/id_1083176/1083176_720.jpg
Perbesar
Foto 4 dari 5

Terdakwa Azis Syamsuddin menjalani sidang tuntutan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Januari 2022. Nilai suap dalam kasus tersebut senilai Rp3.099.887.000,00 dan 36.000 dolar AS. TEMPO/Muhammad Hidayat

https://statik.tempo.co/data/2022/01/24/id_1083182/1083182_720.jpg
Perbesar
Foto 5 dari 5

Terdakwa Azis Syamsuddin menjalani sidang tuntutan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Januari 2022. Suap diberikan untuk membantu mengurus kasus yang diduga melibatkan Azis dan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado, terkait penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. TEMPO/Muhammad Hidayat

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus