Artis Rifat Umar saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan dirinya atas penyalahgunaan narkotika jenis ganja saat gelar rilis di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, 4 Oktober 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Artis Rifat Umar (kiri) hadir saat keterangan pers terkait penangkapan dirinya di dalam kos miliknya di kawasan Bintaro, Pesanggrahan atas penyalahgunaan narkotika jenis ganja saat gelar rilis di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, 4 Oktober 2019. Rifat dan RR dikenakan Pasal 111 (2) Jo Pasal 114 (2) sub Pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Suasana saat keterangan pers terkait penangkapan artis Rifat Umar di dalam kos miliknya di kawasan Bintaro, Pesanggrahan atas penyalahgunaan narkotika jenis ganja saat gelar rilis di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, 4 Oktober 2019. Penangkapan Rifat Umar hasil pengembangan dari penangkapan pelaku berinisial RR di kos yang sama pada selasa (1/10/2019) pukul 23.00 WIB. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sejumlah barang bukti dalam keterangan pers terkait penangkapan Rifat Umar di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, 4 Oktober 2019. Polisi berhasil mengamankan batang bukti narkotika jenis ganja seberat 89,584 gram, barang haram tersebut disimpan di bawah tempat tidur dan diletakkan di atas meja. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kadit Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono melakukan Konferensi Pers terkait kasus narkoba, Jakarta, Jumat, 4 Oktober 2019, Artis Lenong Rivat Umar ditangkap lantaran kedapatan memiliki dan menggunakan narkoba jenis ganja. TEMPO/Genta Shadra Ayubi