Foto

Konferensi Pers Rifat Umar Atas Penyalahgunaan Ganja

4 Oktober 2019 | 20.30 WIB

https://statik.tempo.co/data/2019/10/04/id_877990/877990_720.jpg
Perbesar
Foto 1 dari 6

Artis Rifat Umar saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan dirinya atas penyalahgunaan narkotika jenis ganja saat gelar rilis di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, 4 Oktober 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

https://statik.tempo.co/data/2019/10/04/id_877992/877992_720.jpg
Perbesar
Foto 2 dari 6

Artis Rifat Umar (kiri) hadir saat keterangan pers terkait penangkapan dirinya di dalam kos miliknya di kawasan Bintaro, Pesanggrahan atas penyalahgunaan narkotika jenis ganja saat gelar rilis di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, 4 Oktober 2019. Rifat dan RR dikenakan Pasal 111 (2) Jo Pasal 114 (2) sub Pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

https://statik.tempo.co/data/2019/10/04/id_877993/877993_720.jpg
Perbesar
Foto 3 dari 6

Suasana saat keterangan pers terkait penangkapan artis Rifat Umar di dalam kos miliknya di kawasan Bintaro, Pesanggrahan atas penyalahgunaan narkotika jenis ganja saat gelar rilis di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, 4 Oktober 2019. Penangkapan Rifat Umar hasil pengembangan dari penangkapan pelaku berinisial RR di kos yang sama pada selasa (1/10/2019) pukul 23.00 WIB. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

https://statik.tempo.co/data/2019/10/04/id_877994/877994_720.jpg
Perbesar
Foto 4 dari 6

Sejumlah barang bukti dalam keterangan pers terkait penangkapan Rifat Umar di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, 4 Oktober 2019. Polisi berhasil mengamankan batang bukti narkotika jenis ganja seberat 89,584 gram, barang haram tersebut disimpan di bawah tempat tidur dan diletakkan di atas meja. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

https://statik.tempo.co/data/2019/10/04/id_877995/877995_720.jpg
Perbesar
Foto 5 dari 6

Kadit Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono melakukan Konferensi Pers terkait kasus narkoba, Jakarta, Jumat, 4 Oktober 2019, Artis Lenong Rivat Umar ditangkap lantaran kedapatan memiliki dan menggunakan narkoba jenis ganja. TEMPO/Genta Shadra Ayubi

https://statik.tempo.co/data/2019/10/04/id_877996/877996_720.jpg
Perbesar
Foto 6 dari 6

Kadit Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono melakukan Konferensi Pers terkait kasus narkoba, Jakarta, Jumat, 4 Oktober 2019, Rivat Umar mengungkapkan rasa kekecewaannya karna telah memakai barang terlarang berupa ganja. TEMPO/Genta Shadra Ayubi

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus