Seorang warga berdiri di balik tembok yang dihiasi mural bertuliskan "Art With Freedom" di kawasan Karawaci, Kota Tangerang, Banten, Minggu (3/3). Majelis Ulama Indonesia (MUI) kota Tangerang mengeluarkan fatwa haram mengenai pembuatan mural atau graffiti pada awal Maret ini. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Becak melintas di depan tembok yang dihiasi lukisan mural di kawasan Karawaci, Kota Tangerang, Banten, Minggu (3/3). Menurut MUI Kota Tangerang, pembuatan mural termasuk ke dalam vandalisme, sehingga diharamkan. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Pejalan kaki melitas didepan deretan mural di kawasan Karawaci,Kota Tangerang, Banten, Minggu (3/3). Keputusan Majelis Ulama Indonesia Kota Tangerang ini menjadi kontroversi di kalangan seniman jalanan terutama para bomber (seniman mural dan grafitti). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Seorang warga menunggu angkutan umum di depan mural yang bertuliskan "Hidup nggak ada yang abadi tapi karya pasti" di kawasan Karawaci,Kota Tangerang, Banten, Minggu (3/3). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat