Foto

MUI Kota Tangerang Haramkan Seni Mural

3 Maret 2013 | 18.12 WIB

https://statik.tempo.co/data/2013/03/03/id_170540/170540_650.jpg
Perbesar
Foto 1 dari 5

Seorang warga berdiri di balik tembok yang dihiasi mural bertuliskan "Art With Freedom" di kawasan Karawaci, Kota Tangerang, Banten, Minggu (3/3). Majelis Ulama Indonesia (MUI) kota Tangerang mengeluarkan fatwa haram mengenai pembuatan mural atau graffiti pada awal Maret ini. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

https://statik.tempo.co/data/2013/03/03/id_170541/170541_650.jpg
Perbesar
Foto 2 dari 5

Becak melintas di depan tembok yang dihiasi lukisan mural di kawasan Karawaci, Kota Tangerang, Banten, Minggu (3/3). Menurut MUI Kota Tangerang, pembuatan mural termasuk ke dalam vandalisme, sehingga diharamkan. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

https://statik.tempo.co/data/2013/03/03/id_170542/170542_650.jpg
Perbesar
Foto 3 dari 5

Pejalan kaki melitas didepan deretan mural di kawasan Karawaci,Kota Tangerang, Banten, Minggu (3/3). Keputusan Majelis Ulama Indonesia Kota Tangerang ini menjadi kontroversi di kalangan seniman jalanan terutama para bomber (seniman mural dan grafitti). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

https://statik.tempo.co/data/2013/03/03/id_170544/170544_650.jpg
Perbesar
Foto 4 dari 5

Seorang warga menunggu angkutan umum di depan mural yang bertuliskan "Hidup nggak ada yang abadi tapi karya pasti" di kawasan Karawaci,Kota Tangerang, Banten, Minggu (3/3). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

https://statik.tempo.co/data/2013/03/03/id_170545/170545_650.jpg
Perbesar
Foto 5 dari 5

Pejalan melintas di depan deretan mural di kawasan Karawaci,Kota Tangerang, Banten, Minggu (3/3). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus