Tersangka karyawan PT Amarta Karya (Persero), Deden Prayoga, menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Deden Prayoga diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait 60 proyek pengadaan subkontraktor fiktif pada anak perusahan BUMN, PT Amarta Karya (Persero) tahun 2018-2022, yang diduda mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp46 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka karyawan PT Amarta Karya (Persero), Deden Prayoga, menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Deden Prayoga diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait 60 proyek pengadaan subkontraktor fiktif pada anak perusahan BUMN, PT Amarta Karya (Persero) tahun 2018-2022, yang diduda mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp46 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka karyawan PT Amarta Karya (Persero), Deden Prayoga, menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Deden Prayoga diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait 60 proyek pengadaan subkontraktor fiktif pada anak perusahan BUMN, PT Amarta Karya (Persero) tahun 2018-2022, yang diduda mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp46 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka karyawan PT Amarta Karya (Persero), Deden Prayoga, menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Deden Prayoga diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait 60 proyek pengadaan subkontraktor fiktif pada anak perusahan BUMN, PT Amarta Karya (Persero) tahun 2018-2022, yang diduda mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp46 miliar. TEMPO/Imam Sukamto