Foto

Pemeriksaan Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

20 November 2023 | 19.30 WIB

https://statik.tempo.co/data/2023/11/21/id_1256339/1256339_720.jpg
Perbesar
Foto 1 dari 4

Tersangka kasus dugaan korupsi Arif Yahya memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 20 November 2023. Arif Yahya seusai melakukan pemeriksaan lanjutan oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi pemangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua yang merugikan negara Rp11,7 miliar. TEMPO/Joseph.

https://statik.tempo.co/data/2023/11/21/id_1256340/1256340_720.jpg
Perbesar
Foto 2 dari 4

Tersangka kasus dugaan korupsi Arif Yahya berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 20 November 2023. Arif Yahya seusai melakukan pemeriksaan lanjutan oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi pemangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua yang merugikan negara Rp11,7 miliar. TEMPO/Joseph.

https://statik.tempo.co/data/2023/11/21/id_1256341/1256341_720.jpg
Perbesar
Foto 3 dari 4

Tersangka kasus dugaan korupsi Arif Yahya berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 20 November 2023. Arif Yahya seusai melakukan pemeriksaan lanjutan oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi pemangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua yang merugikan negara Rp11,7 miliar. TEMPO/Joseph.

https://statik.tempo.co/data/2023/11/21/id_1256342/1256342_720.jpg
Perbesar
Foto 4 dari 4

Tersangka kasus dugaan korupsi Arif Yahya memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 20 November 2023. Arif Yahya seusai melakukan pemeriksaan lanjutan oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi pemangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua yang merugikan negara Rp11,7 miliar. TEMPO/Joseph.

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus