Foto

Polda Metro Ungkap Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi

28 Januari 2021 | 13.39 WIB

https://statik.tempo.co/data/2021/01/28/id_996935/996935_720.jpg
Perbesar
Foto 1 dari 5

Petugas Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membawa barang bukti tiga ekor burung beo nias (gracula robusta) untuk dihadirkan pada rilis kasus tindak pidana dibidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem) di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 28 Januari 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

https://statik.tempo.co/data/2021/01/28/id_996936/996936_720.jpg
Perbesar
Foto 2 dari 5

Orangutan (pongo abelli) berada di dalam kandang saat dihadirkan pada rilis kasus tindak pidana dibidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem) di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 28 Januari 2021. Subdit III Sumber Daya Lingkungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan satu orang utan, tiga ekor burung beo nias, tiga ekor lutung jawa, dan telepon genggam. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

https://statik.tempo.co/data/2021/01/28/id_996937/996937_720.jpg
Perbesar
Foto 3 dari 5

Tersangka dihadirkan pada rilis kasus tindak pidana dibidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem) di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 28 Januari 2021. Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta rupiah. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

https://statik.tempo.co/data/2021/01/28/id_996938/996938_720.jpg
Perbesar
Foto 4 dari 5

Petugas Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membawa barang bukti tiga ekor burung beo nias (gracula robusta) dan orang utan (pongo abelli) untuk dipindahkan ke kawasan konservasi usai dihadirkan pada rilis kasus tindak pidana dibidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem) di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 28 Januari 2021. Tersangka serta berhasil mengamankan satu orang utan, tiga ekor burung beo nias, tiga ekor lutung jawa, dan telepon genggam. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

https://statik.tempo.co/data/2021/01/28/id_996939/996939_720.jpg
Perbesar
Foto 5 dari 5

Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wiratno bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat memberikan keterangan pada rilis kasus tindak pidana dibidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem) di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 28 Januari 2021. Subdit III Sumber Daya Lingkungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap satu orang tersangka karena memperjualbelikan satwa dilindungi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus