Spanduk pemberitahuan penerapan aturan parkir ganjil genap di kawasan jalan Suryakencana, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis, 29 Juli 2021. Pemerintah Kota Bogor memberlakukan penerapan aturan parkir ganjil genap pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 yang berlangsung hingga 2 Agustus 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Seorang juru parkir sedang mengatur kendaraan yang akan parkir di kawasan jalan Suryakencana, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis, 29 Juli 2021. Dalam peraturan tersebut, pengendara sepeda motor ataupun mobil dilarang memarkirkan kendaraannya di tempat-tempat umum jika pelat nomornya tak sesuai dengan tanggal ganjil genap. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kendaraan terparkir di kawasan jalan Suryakencana saat penerapan aturan parkir ganjil genap pada masa PPKM level 4, di Bogor, Kamis, 29 Juli 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kendaraan terparkir di kawasan jalan Suryakencana pada penerapan aturan parkir ganjil genap PPKM level 4, di Kota Bogor, Kamis, 29 Juli 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Seorang juru parkir sedang mengatur kendaraan yang akan parkir di kawasan jalan Suryakencana, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis, 29 Juli 2021. Dalam peraturan tersebut, pengendara sepeda motor ataupun mobil dilarang memarkirkan kendaraannya di tempat-tempat umum jika pelat nomornya tak sesuai dengan tanggal ganjil genap. TEMPO/M Taufan Rengganis