Mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo dijerat dalam kasus korupsi permohonan keberatan pajak Bank Central Asia pada 2002-2004. KPK mengenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. TEMPO/Seto Wardhana
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembayaran pajak PT Bank Centra Asia (BCA) yang diperkirakan merugikan negara Rp 375 miliar. TEMPO/Seto Wardhana
Hadi Poernomo diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai Dirjen Pajak dengan mengubah keputusan dam menerima seluruh permohonan keberatan BCA. Dalam permohonan tersebut, BCA keberatan dengan pajak atas transaksi non-performance loan sebesar Rp 5,7 triliun pada 1999. TEMPO/Seto Wardhana
Hadi Poernomo yang baru saja pensiun hari ini terancam hukuman pidana maksimal penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar. TEMPO/Seto Wardhana