Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kesehatan

4 Jenis Karantina Berdasarkan Undang Undang yang Perlu Diketahui

Proses karantina bisa dilakukan dalam 4 cara ini. Apa saja?

19 Maret 2020 | 08.28 WIB

Orang-orang mengenakan masker wajah berjalan keluar rumah sakit Hariri, Lebanon dimana pasien kasus petama Corona Virus dikarantina di sini pada 21 Februari 2020. [REUTERS]
material-symbols:fullscreenPerbesar
Orang-orang mengenakan masker wajah berjalan keluar rumah sakit Hariri, Lebanon dimana pasien kasus petama Corona Virus dikarantina di sini pada 21 Februari 2020. [REUTERS]

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menghimbau masyarakat untuk melakukan beberapa langkah, seperti mengurangi mobilitas, menjaga jarak, dan mengurangi kerumunan guna menghindari penyebaran virus Corona atau Covid-19 di dalam negeri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Hal ini terkait dengan karantina kesehatan, Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam aturan itu, ada 4 jenis karantina yakni karantina rumah, wilayah, rumah sakit, atau pembatasan sosial berskala besar dalam rangka melakukan tindakan mitigasi faktor risiko di wilayah pada situasi kedaruratan kesehatan masyarakat.

Karantina rumah, wilayah, rumah sakit, atau pembatasan sosial berskala besar tersebut harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.

Berikut 4 jenis karantina itu.

  1. Karantina Rumah
    Karantina rumah, beleid tersebut menjelaskan, dilaksanakan pada situasi ditemukannya kasus kedaruratan kesehatan masyarakat yang terjadi hanya di dalam satu rumah. Karantina rumah tersebut dilaksanakan terhadap seluruh orang dalam rumah, barang, atau alat angkut yang terjadi kontak erat dengan kasus.

    Kasus kedaruratan kesehatan masyarakat yang terjadi hanya di dalam satu rumah, beleid tersebut menyebutkan dirujuk ke rumah sakit yang memiliki kemampuan menangani kasus.

    Kemudian, pejabat karantina kesehatan wajib memberikan penjelasan kepada penghuni rumah sebelum melaksanakan tindakan Karantina Rumah. Penghuni rumah yang dikarantina selain kasus, dilarang keluar rumah selama waktu yang telah ditetapkan oleh Pejabat Karantina Kesehatan.

    Selama penyelenggaraan karantina rumah, kebutuhan hidup dasar bagi orang dan makanan hewan ternak yang berada dalam karantina rumah menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.

    Tanggung jawab pemerintah pusat dalam penyelenggaraan Karantina Rumah dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak yang terkait.

  2. Karantina Wilayah
    Karantina Wilayah dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di suatu wilayah.

    Kemudian, pejabat karantina kesehatan wajib memberikan penjelasan kepada masyarakat di wilayah setempat sebelum melaksanakan Karantina Wilayah.



    Wilayah karantina diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh pejabat Karantina Kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di luar wilayah karantina.

    Adapun anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina. Selama masa karantina wilayah ternyata salah satu atau beberapa anggota di wilayah tersebut ada yang menderita penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat yang sedang terjadi maka dilakukan tindakan Isolasi dan segera dirujuk ke rumah sakit.

    Selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat

    Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan karantina wilayah melibatkan pemerintah daerah dan pihak yang terkait.

  3. Karantina Rumah Sakit
    Karantina Rumah Sakit dilaksanakan kepada seluruh orang yang berkunjung, orang yang bertugas, pasien dan Barang, serta apapun di suatu rumah sakit bila dibuktikan berdasarkan hasil konfirmasi laboratorium telah terjadi penularan penyakit yang ada di ruang isolasi keluar ruang isolasi.

    Pejabat karantina kesehatan wajib memberikan penjelasan kepada orang yang berkunjung, orang yang bertugas di rumah sakit, dan pasien sebelum melaksanakan karantina rumah sakit.

    Kemudian, rumah sakit yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh pejabat karantina kesehatan, dan polisi yang berada di luar wilayah karantina. Seluruh orang, barang, dan/atau hewan yang berada di rumah sakit yang dikarantina tidak boleh keluar dan masuk rumah sakit.

    Selama dalam tindakan Karantina Rumah Sakit, kebutuhan hidup dasar seluruh orang yang berada di rumah sakit menjadi tanggung jawab Pemerintah pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

  4. Pembatasan Sosial Berskala Besar
    Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat yang sedang terjadi antarorang di suatu wilayah tertentu.

    Pembatasan sosial berskala besar paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

    Dalam aturan tersebut, penyelenggaraan pembatasan sosial berskala besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus