Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Gaya Hidup

Belajar dari Kasus Angeline, Begini Cara Adopsi Anak

Di balik kasus Angeline terkuak fakta baru: mengadopsi anak bukanlah perkara sederhana. Apa saja syaratnya?

5 Juli 2015 | 04.45 WIB

Infografis, "Prosedur Adopsi Anak". (Ilustrasi: Unay)
Perbesar
Infografis, "Prosedur Adopsi Anak". (Ilustrasi: Unay)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO , Jakarta: Di balik kasus Angeline terkuak fakta baru: mengadopsi anak bukanlah perkara sederhana. Selama ini kita lazim mendapati orang tua yang mengangkat anak hanya berdasarkan kesepakatan dengan keluarga anak angkat tersebut. Asalkan kedua belah pihak setuju, beres, anak itu berganti status keluarga, seperti mendiang Angeline pada usia 3 hari.



Padahal proses yang harus ditempuh jauh lebih kompleks. Syarat-syaratnya segudang dan legalisasinya butuh waktu panjang. "Sampai sekitar setengah tahun," ujar Erlinda, Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Rabu 1 Juli 2015.



Aturan untuk mengadopsi anak tertera dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Sosial tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.



Syarat awal, menurut Erlinda, adalah administratif. Misalnya, usia antara 30 dan 55 tahun, umur perkawinan minimal lima tahun, memperoleh izin dari orang tua atau wali, serta memiliki surat keterangan bebas dari tindak kriminal.



Jika orang tua angkat merupakan warga asing, persyaratan dokumentatif ini lebih panjang. Harus ada persetujuan dari negara mereka via kedutaan besar dan izin dari Kementerian Sosial. "Prosesnya juga harus lewat lembaga pengasuhan anak," kata Erlinda.



Lalu, orang tua mengajukan seabrek dokumen itu beserta surat permohonan adopsi ke pengadilan tempat tinggal calon anak mereka. Berdasarkan pengajuan itu, petugas dinas sosial bergerak mengecek calon keluarga baru anak tersebut.





Setelah kondisi orang tua dirasa mencukupi, termasuk dari tempat tinggal dan kondisi lingkungannya, dinas sosial mengizinkan mereka mengajak anak ke rumahnya untuk saling mengenal. Saat itu, petugas menemani si anak. Jika petugas menilai anak itu kerasan dan lingkungannya mendukung untuk pertumbuhan anak, dia memberi persetujuan. Barulah keluar surat ketetapan dari pengadilan.



Di balik proses panjang itu, ada syarat yang lebih penting, yaitu kesiapan mental orang tua angkat. "Pengasuhan berlangsung seumur hidup," ujar psikolog anak dan keluarga Anna Surti Ariani. "Apakah selama itu dia sudah siap berbagi dan berkorban untuk anak.”



Kesiapan mental juga diperlukan soal jati diri anak. Orang tua mesti menetapkan komitmen soal status anak mereka, lengkap dengan antisipasi akan konsekuensinya. "Misalnya, jika memberi tahu bahwa anaknya anak angkat, orang tua mesti sudah siap jika anak itu ingin bertemu orang tua kandungnya," kata Anna.



Ketatnya persyaratan adopsi membuat impian Dewi Hughes mengangkat anak kandas. Sekitar tujuh tahun lalu, presenter kondang tersebut datang ke sebuah yayasan milik Dinas Sosial DKI Jakarta di Cipayung, Jakarta Timur. Tekadnya bulat, ingin mengadopsi bayi.



Namun, belum apa-apa, petugas menampiknya. Sebab, dia baru dua tahun menikah dengan Roy Immanuel, kurang tiga tahun dari persyaratan waktu perkawinan. "Saya sedih," ujar Hughes, 44 tahun.



Setelah berdiskusi dengan suaminya, mereka berkomitmen tidak memiliki anak. Meski demikian, kecintaan Hughes kepada anak-anak malah semakin besar dan dia salurkan lewat seabrek kegiatan sosial. Anak kelima dari enam bersaudara asal Bali ini mendirikan 15 sekolah pendidikan anak usia dini di lima kota besar Indonesia. Lewat jaringannya, Hughes juga membantu yayasan pengasuhan anak di wilayah pedalaman, termasuk korban tsunami di Nias. "Dengan begini, keinginan merawat anak jadi tersalurkan," ujarnya.



NUR ALFIYAH | MITRA TARIGAN



Berikut ini sejumlah syarat adopsi anak:





  • Sehat jasmani dan rohani.


  • Usia minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun.


  • Umur perkawinan minimal lima tahun.


  • Seagama dengan anak.


  • Tidak boleh pasangan sejenis.


  • Tidak pernah dihukum akibat tindak kriminal.


  • Belum memiliki anak, atau tidak lebih dari satu anak.


  • Mampu secara ekonomi dan sosial.


  • Memiliki izin dari orang tua atau wali anak.




Sumber: Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MC Nieke Indrietta Baiduri

MC Nieke Indrietta Baiduri

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus