Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Gaya Hidup

Cek 5 Dokumen Penting Ini Saat Ingin Jual Beli Rumah

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti penipuan saat melakukan transaksi jual beli rumah, pastikan Anda menyiapkan 5 dokumen ini:

16 Juni 2023 | 11.41 WIB

Ilustrasi rumah. Foto: Unsplash.com/Scott Webb
Perbesar
Ilustrasi rumah. Foto: Unsplash.com/Scott Webb

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Proses jual beli rumah memerlukan beberapa syarat yang harus dipersiapkan. Salah satunya, menyiapkan surat penting sebagai syarat hukum demi keamanan dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Berikut ini beberapa dokumen penting saat jual beli rumah yang perlu Anda siapkan:

1. Surat Kepemilikan Rumah (SHM)

Kewajiban pertama saat hendak memiliki, menjual, dan membeli rumah adalah bukti Surat Kepemilikan Tanah (SHM) yang asli bukan fotokopi. Entah sebidang tanah yang ingin diperjualbelikan itu dibangun pondasi maupun masih kosongan, keduanya harus ada SHM. SHM menjadi surat paling kuat di mata hukum dan tidak memiliki kadaluarsa. Untuk memiliki SHM, Anda harus memiliki status WNI. Surat ini pun sebagai surat sakti untuk hutang-piutang, maka berhati-hatilah untuk menghindari penipuan karena surat ini bisa diedarkan beberapa kali dengan nama pemilik yang beda.

2. Akta Jual Beli (AJB)

Akta jual beli (AJB) adalah saksi hukum atas transaksi jual-beli rumah atau tanah sehingga tidak dapat diganggu gugat. Ketentuan ini diatur oleh pemerintah melalui dikeluarkannya Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) No 08 Tahun 2012. AJB akan dikeluarkan oleh notaris yang andal jika semua ketentuan dan syarat jual-beli dari kedua pihak sudah dipenuhi dengan baik secara mufakat. Notaris juga menjadi saksi hidup perjanjian jual-beli ini serta memastikan keabsahannya.

3. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

IMB memiliki informasi yang termuat secara jelas tentang kepemilikan dan karakteristik tanah seperti lokasi, luas bangunan, pemilik, batas, dan hal-hal lainnya. Jika surat Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak sesuai dengan tanah atau rumah yang akan dibeli, di kemudian hari bisa menjadi permasalahan. IMB adalah surat izin yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat melalui proses sedemikian rupa.

4. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Tidak semua orang bisa mendirikan bangunan seperti rumah maupun tempat bisnis di sebidang tanah tanpa memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Tidak seperti surat-surat yang telah disebut di atas, Sertifikat Hak Guna Bangunan memiliki kadaluwarsa atau berlaku dalam jangka waktu tertentu untuk 30 tahun sehingga Anda perlu memperbaharui surat ini jika massa tenggat sudah habis. Jika Anda ingin melakukan jual-beli rumah, maka Anda bisa mengajukan perpanjangan HGB untuk jangka waktu 20 tahun melalui musyawarah mufakat kepada penjual atau pembeli serta konsultan hukum Anda.

5. Surat Pajak Bumi dan Bangunan

Riwayat pajak bumi dan bangunan pemilik tanah atau rumah harus diperhatikan agar Anda tidak ditampilkan kasus. Perhitungan pajak dihitung berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dari tanah atau rumah tersebut. Jika Anda mengetahui Surat Pajak Bumi dan Bangunan dari pemilik yang tidak lengkap, maka Anda perlu mempertimbangkan untuk membeli demi kenyamanan hunian Anda di masa mendatang. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Itulah dokumen-dokumen yang perlu Anda perhatikan sebelum melakukan transaksi jual-beli rumah. Pastikan juga ketika Anda mengecek semua dokumen tersebut kepada pemilik secara langsung, Anda ditemani oleh orang terpercaya dan membidik dokumen tersebut. Dengan demikian, Anda bisa menjamin keamanan jual-beli.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ALFI MUNA SYARIFAH

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus