Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Gaya Hidup

Cucu Wiranto Meninggal, Tips Cegah Tenggelam pada Anak

Cucu Wiranto, Achmad Daniyal Alfatih, meninggal karena tenggelam. Bentuk pencegahan, orang tua perlu pelajari hal ini sebagai pelajaran.

20 November 2018 | 05.45 WIB

Menkopolhukam Wiranto mengikuti prosesi pemakaman cucunya di pemakaman keluarga Delingan, Karanganyar. Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat, 16 November 2018. TEMPO/Ahmad Rafiq
material-symbols:fullscreenPerbesar
Menkopolhukam Wiranto mengikuti prosesi pemakaman cucunya di pemakaman keluarga Delingan, Karanganyar. Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat, 16 November 2018. TEMPO/Ahmad Rafiq

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Cucu Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, Achmad Daniyal Alfatih, meninggal pada Kamis, 15 November 2018. Daniyal meninggal pada anak berusia 1 tahun 4 bulan. Ia terpeleset ke kolam ikan rumah dan tidak bisa tertolong.

Baca: Cucu Wiranto Meninggal, Dimakamkan di Karanganyar, Solo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Dokter spesialis anak dan Ketua Ikatan Dokter Indonesia cabang kota Yogyakarta, FX. Wikan Indrarto mengingatkan bahaya tenggelam dan pencegahannya pada anak-anak. Seperti dilansir dari jurnal yang diterbitkan pada 7 Mei 2017 yang berjudul Preventing Drowning: An Implementation Guide, tenggelam merupakan sebuah proses gangguan pernapasan karena perendaman dalam cairan yang menyebabkan luka dan kematian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut laporan global tentang tenggelam dalam jurnal tersebut, pada tahun 2015, diperkirakan 360.000 orang meninggal karena tenggelam. Ini telah menyebabkan tenggelam sebagai penyebab utama nomor 3 secara global.

Petugas penyelamat Turki menarik seorang anak perempuan pengungsi yang berada di lautan setelah kapan yang ditumpanginya tenggelam saat berusaha menyeberang ke Yunani. Kapal kayu yang membawa 49 orang tersebut rusak dekat pulau kecil Farmakonisi. dailymail.co.uk

Jurnal itu juga menunjukkan bahwa usia merupakan salah satu faktor risiko utama untuk tenggelam. Hubungan ini juga sering dikaitkan dengan kelengahan pengasuh anak. Secara global, tingkat tenggelam tertinggi adalah di antara anak usia 1-4 tahun, diikuti oleh anak usia 5-9 tahun.

Di wilayah Pasifik Barat, dibanding dengan penyebab lainnya, anak yang berusia 5-14 tahun meninggal lebih sering karena tenggelam. Tenggelam juga merupakan salah satu dari 5 penyebab kematian tertinggi bagi anak yang berusia1-14 tahun pada 48 dari 85 negara.

Oleh karena itu, pencegahan terhadap tenggelam harus senantiasa digalakkan. Menurut Wikan, ada beberapa pencegahan yang bisa dilakukan untuk menghindari kecelakaan renang itu. "Pertama, hindari meninggalkan anak tanpa pengawasan di lokasi dekat genangan air, kolam renang tanpa pagar, tidak ada petugas penjaga (lifeguards) atau perenang terlatih," kata Wikan dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada 19 November 2018.

Kedua, anak harus diawasi setiap saat ketika mereka berada di sekitar air termasuk bak mandi, toilet atau ember penuh air. Tutup toilet harus dibiarkan tertutup dan ember atau bathtub harus segera dikosongkan setelah digunakan dan dibiarkan kosong jika tidak digunakan.

Semua kolam harus dipagari dengan tepat menggunakan pagar 4-4, yaitu di semua 4 sisi kolam renang dan tinggi 120 cm. Ini telah terbukti menyebabkan penurunan jumlah kasus anak tenggelam yang signifikan.

Baca: Tiba di Pemakaman, Cucu Wiranto Dibopong Tanpa Peti

Wikan juga menyarankan agar mainan dan benda-benda lainnya yang menarik untuk anak, tidak boleh dibiarkan di area kolam. Orang tua yang memiliki kolam atau yang membawa anak mereka selama liburan ke kolam renang, diminta untuk belajar resusitasi atau cara memberi tindakan pertolongan pertama pada orang yang mengalami henti napas.

SARAH ERVINA DARA SIYAHAILATUA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus