Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Gaya Hidup

Heboh Meme Ingin Pindah Warga Negara, Ini 8 Langkahnya

Netizen sedang rajin mengunggah meme tentang kekecewaannya menjadi Warga Negara Indonesia. Beberapa tergoda ingin pindah warga negara. Ini caranya.

7 Oktober 2020 | 11.10 WIB

Ilustrasi paspor. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi paspor. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Netizen sedang rajin-rajinnya mengunggah meme tentang kekecewaannya menjadi Warga Negara. Mereka sempat gerah mendengar berbagai masalah yang terjadi di Tanah Air. Beberapa bahkan tergoda ingin melepas status Warga Negara Indonesia. Mau tahu cara mengubah warga negara?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Syarat utama untuk melepas status WNI dilansir indonesia.go.id adalah pemohon harus memiliki kewarganegaraan lain dahulu sebelum mengajukan permohonan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia (RI).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Permohonan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia oleh yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri. Permohonan yang bertuliskan Bahasa Indonesia di atas materai setidaknya memuat: nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal, pekerjaan, jenis kelamin, status perkawinan pemohon, dan alasan permohonan.

Kemudian permohonan harus dilampiri dengan: fotokopi kutipan akte kelahiran, fotokopi buku nikah atau akte perceraian atau kutipan akte kematian suami/istri yang bersangkutan, fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atau Kartu Tanda Penduduk, surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing, serta pas foto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 sentimeter sebanyak 6 lembar.

Setelah semua persyaratan ini lengkap, pemohon bisa mulai tata cara melepas kewarganegaraan Indonesia yang setidaknya memakan waktu selama empat bulan. Berikut tata caranya:

1. Persyaratan permohonan yang telah disiapkan beserta lampirannya disampaikan kepada perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat kerja pemohon.
2. Dalam waktu paling lama 14 hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan, perwakilan RI akan memeriksa kelengkapan persyaratan.
3. Jika berkas permohonan telah lengkap, butuh waktu paling lama dua bulan lagi untuk perwakilan RI menyampaikan permohonan kepada Menteri.
4. Setelah menerima permohonan dari Perwakilan RI, Menteri memeriksa permohonan tersebut dalam waktu paling lama 14 hari.
5. Jika berkas telah lengkap, kembali dibutuhkan paling lama 14 hari untuk Menteri akan meneruskan permohonan kepada Presiden.
6. Presiden menetapkan keputusan mengenai nama-nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan RI dan meneruskan kepada Perwakilan RI.
7. Perwakilan RI menyampaikan Keputusan Presiden kepada pemohon dalam waktu paling tujuh hari terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden diterima.
8. Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan RI dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Bagaimana? Masih berminat pindah kewarganegaraan Indonesia?

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus