Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Hari ini, 14 Juni 2022, merupakan peringatan Hari Donor Darah Sedunia.
Hari Donor Sedunia pada 2022 ini mengangkat tema "Donating blood is an act of solidarity. Join the effort and save lives" atau “Donor darah sebagai tindakan solidaritas dan wujud penyelamatan nyawa sesama.”
Sejatinya, setiap orang dapat mendonorkan darah, selama kondisi tubuh dalam keadaan sehat. Namun, ada beberapa persyaratan dasar yang harus dipenuhi sebagai pendonor darah.
Dilansir who.int, secara umum, berikut adalah persyaratan dasar sebelum mendonorkan darah:
Usia
Seseorang dapat mendonorkan darahnya dengan usia antara 18 dan 65 tahun. Akan tetapi, setiap negara memiliki ketentuannya masing-masing. Di beberapa negara, seseorang diperbolehkan mendonor ketika sudah berusia 16-17 dengan batas usia 60-65 tahun dengan memenuhi kriteria fisik dan hematologi yang diperlukan.
Berat badan
Seseorang bisa melakukan pendonoran darah dengan berat badan minimal 50 kg. Akan tetapi, setiap negara memiliki ketentuannya masing-masing. Di beberapa negara, ketentutan berat badam bagi pendonor darah harus memiliki berat badan minimal 45 kg untuk mendonorkan 350 ml ± 10%.
Kesehatan
Sebelum mendonorkan darah, pastikan kondisi tubuh calon pendonor dalam keadaan sehat.
Seseorang tidak bisa mendonorkan darahnya bila menderita pilek, flu, sakit tenggorokan, sakit pilek, sakit perut atau infeksi lainnya. Ketika seseorang memiliki tato atau tindik badan, maka tidak dapat menyumbang selama 6 bulan sejak tanggal prosedur.
Kecuali, tindik dilakukan oleh profesional kesehatan terdaftar dan peradangan telah teratasi sepenuhnya, pendonoran dapat dilakukan setelah 12 jam.
Lalu, seseorang yang mengunjungi dokter gigi untuk prosedur minor, maka harus menunggu 24 jam untuk mendonor. Sementara, kunjungan dokter gigi untuk pemeriksaan berat, donor baru bisa dilakukan setelah satu bulan.
Seseorang tidak boleh mendonorkan darah bila tidak memenuhi kadar hemoglobin minimum untuk donor darah. Di banyak negara, kadar hemoglobin tidak kurang dari 12,0 g/dl untuk wanita dan tidak kurang dari 13,0 g/dl untuk pria sebagai ambang batas.
Seseorang yang pernah menjalani tes positif HIV (virus AIDS) dan konsumsi narkoba tidak diperbolehkan donor darah secara permanen.
NAOMY A. NUGRAHENI
Baca : 7.700 Kantong Darah Tersedia di PMI Tangerang Selatan untuk 3 Bulan ke Depan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini