Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bandung- Tempat pemakaman mantan istri Sule, Lina Jubaedah dipindahkan setelah diotopsi oleh tim forensik Polrestabes Bandung, Kamis, 9 Januari 2020. Jenazah Lina dipindahkan ke Taman Pemakaman Umum (TPU) Nagrog, Kota Bandung.
Kuasa hukum Rizky Febian, Bahyuni Zaili menyebutkan keputusan keptusan memindahkan pusara Lina telah disepakati oleh pihak keluarga Lina maupun suaminya, Teddy.
"Iya akan dipindahkan ke TPU Nagrog di Ujung Berung. Semua sepakat anak-anak almarhum, ibu almarhum dan Teddy (suami kedua Lina) sepakat," ujar Bahyuni kepada wartawan di pemakaman Sekelimus, Kota Bandung, Kamis, 9 Januari 2020.
Menurutnya, alasan pemindahan makam mantan istri Sule itu disebabkan permintaan keluarga, terutama dari pihak anak-anak kandung Lina. Bahyuni mengatakan, keluarga memilih dimakamkan di TPU Nagrog karena dinilai tersebut lebih netral. Di pemakaman sebelumnya di Sekelimus, merupakan pemakaman yang dipilih oleh Teddy.
"Kan biar enak kan gitu yah kalau mau ziarah. Lalu di sana juga ada makam ibu angkat dari Lina," kata dia.
Proses otopsi Lina dilakukan langsung oleh tim forensik Polrestabes Bandung dan Polda Jabar di pemakaman Lina, di Sekelimus. Tim forensik telah melakukan visum terhadap jenazah Lina. Saat ini tim masih melakukan pendalaman atas temuan dari visum tersebut.
Pusara mantan istri Sule, Lina Jubaedah, di Jalan Sekelimus, Kota Bandung telah dibongkar, Kamis, 9 Januari 2020. Pembongkaran ini dilakukan untuk tujuan penyelidikan pihak kepolisian atas laporan anak kandung Lina, Rizky Febian.
Pembongkaran makam ini dilakukan sekitar pukul 10.00. Prosesi pembongkaran kuburan berlangsung tertutup. Area makam Lina ditutup oleh tenda berwarna merah. Pembongkaran makam ini disaksikan langsung oleh pihak keluarga. Tampak anak kandung Lina, Rizky Febian dan Putri Delina hadir di kompleks pemakaman.
Setelah diotopsi, jenazah Lina langsung dibawa menggunakan ambulans ke TPU Nagrog. Proses pemindahan ini dilakukan sekitar pukul 14.00.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini