Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hiburan

4 Gugatan Kang Daniel kepada Pemegang Saham Utama Agensinya KONNECT Entertainment

Kang Daniel menggugat pemegang saham utama dari perusahaan yang dipimpinnya, KONNECT Entertainment

21 Mei 2024 | 13.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kang Daniel menggugat pemegang saham utama dari perusahaan yang dipimpinnya, KONNECT Entertainment. Perusahaan itu mengalami total jumlah kerugian mencapai 14 miliar won atau sekitar 164 miliar rupiah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mantan personil grup K-pop Wanna One tersebut mengajukan beberapa gugatan ke Badan Kepolisian Metropolitan Seoul. Di antaranya tuduhan pemalsuan dokumen pribadi senilai 10 miliar won, penggelapan dan pelanggaran kepercayaan dalam bisnis terkait dengan hukuman yang lebih berat untuk kejahatan ekonomi tertentu senilai 2 miliar won, pelanggaran jaringan Informasi dan Komunikasi senilai 2 miliar won, dan penipuan berdasarkan hukum pidana. Tersangka dikenal sebagai pemegang saham mayoritas perusahaan sebesar 70 persen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Melalui pernyataan resmi yang dirilis pada Senin, 20 Mei 2024, Firma Hukum Wooree yang menangani kasus tersebut menyebutkan bahwa selaku CEO, Kang Daniel sudah berusaha sebisa mungkin selama lebih dari satu tahun untuk meminimalisir kerugian dari permasalahan yang sudah terjadi beberapa waktu lalu sebelumnya. Usahanya merupakan bentuk tanggung jawabnya untuk melindungi para karyawan yang bekerja untuknya dan artis-artis yang berafiliasi dengan agensinya.

“Namun, dengan berat hati ia mengambil kesimpulan bahwa tidak ada solusi lain selain meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum, sehingga berujung pada pengajuan tuntutan pidana ini,” bunyi pernyataan tersebut.

Berikut ini empat gugatan utama Kang Daniel kepada pemegang saham utama perusahaannya. 

1. Tuduhan pemalsuan dokumen pribadi

Kang Daniel selaku klien menemukan adanya pemalsuan kontrak distribusi pembayaran di muka senilai lebih dari 10 miliar won pada 2023. Kontrak tersebut ditandatangani pada bulan Desember 2022 menggunakan nama CEO tanpa sepengetahuannya dengan membubuhkan stempel perusahaan. 

Kontrak tersebut ditandatangani tanpa persetujuan CEO atau persetujuan artis. Saat ini, Kang Daniel masih harus secara pribadi mendapatkan catatan transaksi bank untuk mengkonfirmasi fakta tersebut.

2. Tuduhan penggelapan

Selain pemalsuan dokumen, telah dipastikan bahwa lebih dari 2 miliar won telah ditarik dari rekening perusahaan melalui pengiriman uang tanpa prosedur yang tepat seperti persetujuan CEO, resolusi dewan, atau resolusi rapat pemegang saham. Pengiriman tersebut dilakukan ke luar negeri dan metode pemrosesan pendapatan bisnis.

3. Dakwaan pelanggaran amanah

Ditemukan bahwa kartu perusahaan yang tidak seharusnya digunakan telah digunakan untuk membelanjakan lebih dari puluhan juta won. Penyalahgunaan tersebut tercatat pada riwayat transaksi dalam buku akuntansi sebagai pengeluaran pendukung klien, yang mana hal tersebut adalah tidak benar.

4. Dakwaan pelanggaran jaringan informasi dan komunikasi serta penipuan dengan menggunakan komputer

Ditemukan penarikan uang lebih dari 1,7 miliar won (sekitar 1,7 miliar rupiah) ke rekening pribadi tersangka tanpa sepengetahuan CEO. Hal ini diketahui saat sedang dilakukan verifikasi catatan transaksi keuangan perusahaan.

Di akhir pernyataan tersebut, Kang Daniel berharap supaya kejadian tidak adil seperti yang ia alami tidak lagi terjadi di industri budaya dan seni populer Korea Selatan dan kasusnya akan menjadi yang terakhir. Kang Daniel sendiri diperkirakan akan mengakhiri kontrak eksklusif dengan agensinya pada awal bulan depan dan ia sudah berniat untuk meninggalkan agensi yang ia dirikan itu. 

SOOMPI | MK KR

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus